View Full Version
Senin, 08 Oct 2012

Hukum Berjamaah Dengan Imam yang Rusak Bacaannya

Pertanyaan:

Assalamu 'Alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Bagaimana hukumnya berjamaah dengan imam yang rusak bacaannya?

085643457***

Jawaban:

Oleh: Badrul Tamam

Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah atas segala nikmat dna karunia-Nya. Shalawat dan salam teruntuk baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Saudara penanya yang dirahmati Allah! Sesungguhnya di antara syarat untuk menjadi imam shalat adalah memiliki kemampuan membaca Al-Fatihah dan bacaan yang menjadi syarat sahnya shalat.

Terkhusus Al-Fatihah, membacanya merupakan salah satu dari rukun di setiap rakaat shalat. Karenanya yang menjadi imam shalat -khsususnya pada shalat jahriyah- adalah mereka yang memiliki kemampuan membaca Al-Qur'an yang baik.

Imam Salah Baca al-Fatihah

Jika imam salah dalam membaca surat al-Fatihah dan kesalahannya sampai merubah makna maka shalatnya batal, sebagaimana pendapat mazhab Maliki. Seperti membaca (أَنْعَمْتَ : an'amta) dibaca (أَنْعَمْتُ : an'amtu), maka itu telah merubah makna dan ini membatalkan shalatnya. Bahkan, menurut Malikiyah, jika dia sengaja membaca seperti itu maka dia murtad. Sedangkan jika salah dalam membaca huruf  ضdi baca ظ atau di antara keduanya, maka shalatnya sah.

Menurut Syaikh Musaid bin Basyir ‘Ali, Muhaddits dari Sudan, "pendapat yang benar, shalat di belakang imam yang salah membaca al-Fatihah adalah sah kecuali kalau kesalahannya itu sampai merubah makna. Dan apabila sampai merubah makna maka tidak boleh shalat di belakangnya kecuali dalam kondisi dharurat.

Beliau hafidzahullah melanjutkan, "Dan yang biasa berlaku di Sudan, bahwa kedudukan imam, pada umumnya, berdasarkan keturunan, bukan kemampuan. Karena itu, seorang muslim harus mencari masjid yang lebih mendekati sunnah dan shalat  di sana." Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version