Senin, 28 Jan 2013
Soal:
Apakah melihat kepada wanita cantik sampai-sampai membayangkannya membatalkan wudhu?
Abdullah - Bekasi
Jawab:
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Melihat kepada wanita cantik sampai memikirkannya atau terbayang-bayang olehnya bukan termasuk perkara pembatal wudhu'. Walaupun hal itu termasuk perkara dosa dan bagian zina mata jika dilakukan dengan sengaja, namun demikian, ia bukan pembatal wudhu' selama tidak keluar madzi dari dirinya. Jika keluar madzi, maka batal wudhu'nya tersebut karena keluar madzi bukan karena semata melihat kepada wanita cantik. Wallahu A'lam. [PurWD/voa-islam.com]