View Full Version
Ahad, 11 Aug 2013

Bolehkah Musafir Melakukan Shalat Jum'at di Rumah?

Pertanyaan:

Apakah boleh seorang yang dalam perjalanan (musafir) melakukan Shalat Jum’at di rumah?

Jawab:

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalwat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah Muhammad –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Sebelum menjawab ke inti pertanyaan, perlu dijelaskan dahulu tentang hukum shalat Jum’at atas musafir? Apakah ia tetap berkewajiban mendatangi atau mendirikannya bersama teman-teman sadarnya? Ataukah ada keringanan dalam Islam untuk musafir dalam shalat Jum’at sehingga tidak harus mendatanginya? 

Salah satu syarat wajibnya shalat Jum'at adalah bertempat tinggal atau berdomisili di daerahnya sendiri. Sedangkan orang yang sedang bersafar (bepergian) atau hidupnya nomaden (berpindah-pindah sebagaimana kaum Badui) tidak wajib mendatangi shalat Jum’at atau mengadakan shalat Jum’at sendiri. Hal ini sebagaimana yang dicantumkan para fuqaha' dalam kitab-kitab mereka –seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali- dan diamalkan kaum muslimin generasi awal dan belakangan. (Lihat: Minhaaj al-Muslim, Abu Bakar Jabir al-Jazaairi: 194)

Sunnah-sunnah Fi'liyah (amaliyah) Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menguatkan kesimpulan ini, bahwa beliau telah melakukan banyak perjalanan -di antaranya melaksanakan umrah tiga kali selain umrah hajinya, menunaikan haji Wada', dan berangkat perang lebih dari 20 kali- namun tidak ada ketarangan yang shahih bahwa beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaksanakan shalat Jum'at dan shalat 'Ied saat dalam perjalanan. Bahkan, riwayat menyebutkan kalau beliau menjama' (mengumpulkan) dua shalat -Dzuhur dan Ashar- di seluruh perjalanan beliau. Begitu juga saat hari Jum'at, beliau shalat dua raka'at, sama seperti hari-hari lainnya. Hari 'Arafah sewaktu Haji Wada' bertepatan dengan hari Jum'at, tetapi beliau tetap mengerjakan shalat Dhuhur.

Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dari Jabir radliyallah 'anhu, “Ketika sampai di perut lembah pada hari 'Arafah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam singgah lalu menyampaikan khutbah kepada orang-orang. Setelah beliau selesai berkhutbah, Bilal mengumandangkan adzan dan iqamah. Selanjutnya beliau menunaikan shalat Dzuhur. Setelah itu, Bilal mengumandangkan Iqamah lalu beliau menunaikan shalat 'Ashar.” (HR. Muslim no. 1218)

Ini merupakan nash yang sangat jelas, gamblang, dan shahih, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak menunaikan shalat Jum'at ketika dalam perjalanan (safar), beliau hanya melaksanakan shalat Dzuhur saja. [Temukan jawaban lebih rinci di Wajibkah Shalat Jum'at Bagi Musafir?]

Ringkasnya, bahwa musafir tidak berkewajiban mendatangi shalat Jum’at atau mendirikannya. Kewajiban Jum’at gugur dari dirinya. Ia berkewajiban menjalankan shalat Dzuhur saja. Dan jika dia ikut shalat Jum'at maka sudah mencukupinya sehingga tidak perlu lagi shalat Dzuhur. Ini merupakan kesepakan para ulama. Karenanya, bagi penanya tidak perlu repot-repot mendirikan shalat Jum’at sendiri di rumah. Cukup bagi antum dan kawan-kawan antum shalat Dzuhur dan ‘Ashar dengan cara jama’ dan qashar. Semoga jawaban ini bermanfaat. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version