View Full Version
Selasa, 07 Jan 2014

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya

Pertanyaan:

Apakah sah shalat di masjid yang ada kuburannya?

085341131***

Jawaban:

oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah - Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Membangun masjid di kuburan atau menjadikan kuburan sebagai masjid atau menjadikan masjid sebagai kuburan adalah perbuatan haram. Bahkan terkategori sebagai dosa besar. Sebabnya, karena adanya larangan yang sangat jelas tentangnya. Bahkan terlaknat orang yang melakukannya.

Diriwayatkan dari 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha, bahwa Ummu Salamah menyebutkan sebuah gereja di hadapan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang ia saksikan di tanah Habasyah dan lukisan-lukisan yang ada di dalamnya. Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمْ الْعَبْدُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

"Mereka itu, apabila ada orang shalih dari mereka yang meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan menaruh lukisan-lukisan tersebut di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Masih dari 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha, ujarnya: ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sakit keras (sebelum wafat) beliau menutup wajahnya dengan kain, setelah terasa pengap beliau membukanya kembali seraya bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

"Semoga Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani yang telah menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari, Muslim, al-Nasai, Ahmad, dan Al-Darimi)"

Dalam redaksi lain, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memperingatkan apa yang sudah mereka kerjakan.

أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

"Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan itu sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian melakukan itu." (HR. Muslim)

Tentang larangan shalat di kuburan atau masjid yang terdapat kuburannya, adalah sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

Bumi seluruhnya adalah masjid (boleh jadi tempat shalat) kecuali kuburan dan kamar kecil.” (HR. Al-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri)

Syaikh Utsaimin dalam Zaad al-Mustaqni’, menjadikan hadits ini dan hadits-hadits sebelumnya sebagai petunjuk tidak sahnya shalat di kuburan. Masuk di dalamnya tempat yang ada kuburan padanya. Alasan beliau, perbuatan tersebut bisa menyeret ke penyembahan kubur atau menyerupai orang para penyembah kuburan.

Dari Abu Murtsad al-Ghanawi, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,

لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

Janganlah kalian shalat dengan menghadap kuburan & jangan pula kalian duduk di atasnya.” (HR. Muslim)

Syaikh berkata, “Shalat menghadap ke kuburan adalah haram dan tidak sah shalat menghadap kuburan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Janganlah kalian shalat menghadap kuburan.” (Majmu’ Fatawa al-Syaikh al-Utsaimin: 12/374)

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan, dilarang shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya. Tidak sah shalat di dalamnya. Inilah yang lebih selamat. Ini pendapat Madhab Hanabilah. Walaupun di sana ada pendapat lain yang masih menyatakan sah.

Ibnul Qayyim berata dalam Zaad al-Ma’ad tentang shalat di masjid yang ada kuburannya, “Dan tidak boleh dan tidak sah shalat di masjid ini karena larangan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam darinya dan laknat beliau atas orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid atau memberikan lampu di atasnya.”

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah al-Rajihi saat ditanya tentang hukum shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya, apakah shalatnya sah?”, beliau menjawab, “Taidak sah shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani yang telah menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari, Muslim, al-Nasai, Ahmad, dan Al-Darimi)

. . .dilarang shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya. Tidak sah shalat di dalamnya. . .

Keterangan ini berlaku jika kuburannya ada di dalam masjid. Adapun jika di luar masjid yang ada batas tembok antara kuburan itu dengan masjid maka tidak mengapa shalat di masjid tersebut. Wallau A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version