View Full Version
Selasa, 23 Sep 2014

Berkurban atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal?

Soal:

Ibu saya telah meninggal dunia, bolehkah saya berkurban untuknya (atas namanya)?

Ummu Hindun (Wisma Asri)

Jawab:

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam­­, keluarga dan para sahabatnya.

Hukum asal ibadah udhiyah (menyembelih hewan kurban/berkurban)tertuju untuk orang hidup. Mayit (orang yang sudah meninggal) tidak terkena lagi khitab perintah berkurban. Namun jika ada orang hidup yang ingin berbaik hati berkurban atas nama orang yang sudah meninggal –menurut mayoritas ulama- dibolehkan. Sah kurban tersebut. Si mayit akan mendapatkan pahala dari kurban tersebut.

Sesungguhnya menghususkan kurban untuk/atas nama mayit bukanlah termasuk sunnah yang harus diagung-agungkan. Sebabnya, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah menghususkan kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia dari keluarga, kerabat atau sahabat beliau.

Tidak ditemukan satu riwayat-pun bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah berkurban atas nama istri tercinta beliau, Khadijah. Tidak pula atas nama anak-anak beliau yang wafat saat beliau masih sugeng. Tidak pula ada keterangan bahwa beliau pernah berkurban atas nama Hamzah yang memiliki kedudukan istimewa bagi beliau dari kalangan kerabatnya.

Oleh karenanya, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal jangan dijadikan tradisi, agar tidak muncul anggapan bahwa kurban hanya untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Menjawab pertanyaan di atas, jika penanya berkurban dengan seekor domba atau kambing –yang paling utama- ia berkurban atas nama dirinya lalu mengikutkan ibunya yang sudah meninggal dalam pahala hewan qurban yang disembelihnya bersama keluarganya yang lain. Ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang berkurban untuk dirinya dan keluarganya; di antara mereka adalah orang yang meninggal sebelum beliau. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

*** Jawaban lebih rinci, silahkan baca: Hukum Berkurban Untuk Orang Meninggal Dunia


latestnews

View Full Version