View Full Version
Selasa, 08 Dec 2015

Hukum Memakai Cadar Bagi Muslimah

Soal:

‪Assalamualaikum, bagaimana hukum memakai cadar apakah ada hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam?

0815-6763-9459

Jawab:

Wa'alaikumus salam warahmatullah...Al-Hamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.

sebagian ulama berpendapat wajibnya menutup wajah bagi wanita dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Sebagian lagi tidak mewajibkannya, namun menilainya lebih baik dan lebih utama.

Dalil-dalil yang dijadikan landasan wajibnya menutup wajah cukup banyak. Di antaranya, firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An Nur: 31)

Menurut Abu Al-‘Aliyah, semua ayat Al-Qur'an yang menyebutkan tentang menjaga kemaluan memiliki arti dari zina, kecuali ayat ini. maknanya, “janganlah seseorang melihatnya.” [lihat tafsir Ibnu Katsir]

Allah ta’ala memerintahkan wanita mukminah memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. (Lihat Risalah Al-Hijab, Syaikh Ibnu Utsaimin: 7).

Kedua, firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. Al-Nur: 31)

Di tafsir Ibnu Katsir disebutkan maksudnya, “janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kepada laki-laki ajanib (asing) kecuali perhiasan yang tak mungkin mereka tutupi” Kemudian disebutkan perkataan Ibnu Mas’ud, “seperti kain dan pakaian.” Berarti, yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan. Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang dijadikan landasan pendapat ini.

Ketiga, penafsiran Ibnu Abbas terhadap QS. Al-Ahzab: 59, “Allah memerintahkan wanita-wanita beriman, apabila mereka keluar dari rumahnya untuk satu kebutuhan agar menutup wajah-wajah mereka dengan jilbab dari atas kepala mereka dan hanya menampakkan satu mata.” Dan perkataan sahabat adalah hujjah.

Dalil dari Al-Sunnah cukup banyak, salah satunya tentang hadits nadhar kepada wanita yang akan dinikahi. “Apabila salah seorang kalian meminang wanita, tidak mengapa baginya melihat calon istrinya...” (HR. Ahmad)

Dalam hadits ini dinafian dosa bagi laki-laki yang melihat wanita untuk dipinangnya. Yaitu melihat kecantikannya. Berarti, bagi yang tidak ada niatan melamar tidak dibolehkan melihat kecantikannya. Jika kecantikan tidak boleh dilihat maka yang memilikinya berkewajiban menutupnya.

Intinya, ulama sepakat menutup aurat bagi wanita adalah wajib. Mereka hanya beda pendapat, apakah wajib menutup wajah ataukah tidak. Dan ulama yang tidak mewajibkan tetap berpendapat bahwa menutup wajah (memakai cadar) lebih utama. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]

* Dijawab : Badrul Tamam.

* Kirimkan pertanyaan ke [email protected] atau 087781227881 (WA, SMM, Telp)


latestnews

View Full Version