View Full Version
Rabu, 27 Jan 2016

Bolehkah Menyalurkan Zakat untuk Pembangunan Masjid?

Soal:

Assalam ‘Alaikum.. apakah zakat boleh digunakan untuk oembangunan sarana ibadah (seperti masjid)? Sebagian kalangan menggolongkan panitia pembangunan masjid dengan Fi sabilillaah, bagaimana penjelasannya?

Pak Arifin –Wisma Asri

Jawab:

Oleh: Badrul Tamam

Wa'alaikumus Salam Warahmatullah.... Semoga Antum dan keluarga senantiasa mendapat lindungan Allah Subhanahu wa Ta'ala

Syariat telah menentukan pihak-pihak penerima zakat yang berjumlah delapan di Al-Qur'an, Al-Taubah: 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola-pengelolanya, para mu’allaf, serta untuk para budak, orang-orang yang berhutang, dan pada sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang telah diwajibkan Allah. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.

Tidak boleh menyalurkan zakat kepada selain 8 ashnaf ini. Karena ayat diawali dengan Innamaa berfungsi sebagai Adat al-Hasry (kata pembatas). Adapun makna fi sabilillah adalah khusus pada jihad -baik untuk kebutuhan mujahidin dan membeli sarana jihad-, menurut mayoritas ulama. Maka menyalurkan uang zakat untuk membangun masjid tidak boleh. Bahkan perkataan ini seperti ijma’ ulama.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata di al-Syarh al-Mumti’, bahwa makna jihad fi sabililllah tidak bisa dibawa kepada makna setiap amal untuk mencari ridha Allah, masuk di dalamnya membangun masjid, memperbaiki jalan, bangun sekolahan, mencetak buku, dan amal-amal yang mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla lainnya; karena tidak ada batas jelas. Beliau berkata,

ولكن هذا القول ضعيف لأننا لو فسرنا الآية بهذا المعنى لم يكن للحصر فائدة إطلاقاً والحصر هو (إنما الصدقات للفقراء..) الآية وهذا وجه لفظي

“Tetapi pendapat ini lemah, karena kalau kita tafsirkan ayat ini dengan makna ini, huruf Hashr (pembatasan) tidak ada gunanya sama sekali. Sarana pembatasnya itu adala Innamaa al-Shadaqaatu lilfuqara’).. ini ditinjau dari sisi lafadz”

Alasan kedua yang beliau sebutkan, dari sisi maknanya, kalau kita terapkan ayat ini pada setiap proyek yang mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla maka orang yang telah ditentukan harus mendapat zakat akan terhalang. Karena kalau orang-orang tahu bahwa zakat boleh untuk membangun masjid pasti mereka bersegera menyalurkan zakatnya untuknya karena manfaatnya terus berlaku sampai hari kiamat. Pendapat yang benar: itu khusus untuk jihad fi sabilillah.

Disebutkan dalam Hasyiyah al-Raudh: Al-wazir dan selainnya berkata, “para imam sepakat tidak boleh dan tidak cukup mengeluarkan zakat untuk membangun masjid, jembatan, dan selainnya..”

Disebutkan di Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah: Para fuqaha; berpendapat tidak boleh mengeluarkan zakat untuk proyek kebaikan selain yang telah disebutkan penjelasannya. Tidak boleh untuk membuat jalan, membangun masjid, jembatan.....” [Baca: 10 Amalan Berbonus Rumah di Surga]

Syaikh ibnu Bazz saat ditanya tentang penyaluran zakat untuk membangun dan memakmurkan masjid, menjawab yang serupa. Tidak boleh memakmurkan masjid-masjid dari uang zakat, menurut jumhur ulama. Bahkan itu semacam ijma’ dari ahli ilmu. Hanya ulama muta’akhirin (generasi belakang) yang membolehkan, tanpa memiliki dalil. Pendapat yang benar, zakat disaluran pada 8 pihak; pembangunan masjid, madrasah, dan selainnya tidak masuk di dalamnya. Tetapi zakat disalurkan kepada 8 pihak yang disebutkan ddi firman Allah

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola-pengelolanya, para mu’allaf, serta untuk para budak, orang-orang yang berhutang, dan pada sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang telah diwajibkan Allah. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.” (QS. Al-Taubah: 60)

Jumhur ulama berpendapat: makna firman Allah Fi Sabilillaah adalah jihad. Sebagian ulama muta’akhirin berkata: fi sabilillah mencakup jihad, masjid-masjid, sekolahan-sekolahan, dan proyek-proyek kebaikan lainnya seperti membangun jembatan, memperbaiki jalan, dan semisalnya. Tetapi pendapat yang dipegang mayoritas ulama dan yang paling benar, bahwa Fi Sabilillaahi khusus dan dakwah fi sabilillah, karena dakwah termasuk bagian jihad. Adapun masjid, sekolahan, jembatan, dan semisalnya dibangun dari baitul mal dan dari bantuan kaum muslimin, karena itu proyek kemaslahatan umum.” Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version