Assalamu 'Alaikum Wr Wb.
Ust, kalau istri shalat Shubuh berjamaah di rumah bersama anak perempuan saya, posisinya gimana, apa sama dengan laki-laki; yakni jejer/berdampingan imam & makmum?
Abuizzul
Wa'alaikumus salam warahmatullah....
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Jika dua orang shalat berjamaah, maka makmum berada di sebelah kanan imam dengan sejajar/berdampingan. Ini didasarkan kepada hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, ia berkata: Aku bermalam di rumah bibiku Maimunah, lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berdiri shalat dan aku berdiri di sebelah kirinya. Kemudian beliau memindahkan aku ke sebelah kanannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Aturan dalam shaf ini berlaku umum bagi laki-laki yang mengimami laki-laki seorang, atau wanita yang mengimami wanita seorang. Berbeda jika laki-laki mengimami wanita seorang, maka posisi makmum wanita itu di belakangnya.
Larangan shalat sendirian di belakang imam menguatkan keharusan posisi makmum yang seorang di sebelah kanan. Dan larangan itu berlaku atas laki-laki dan wanita, kecuali ada udzur.
Jika istri antum berjamaah bersama anak perempuannya seorang saja, maka keduanya bersebelahan (sejajar dan berdampingan), posisi makmum sebelah kanan imam.
Imam Al-Mardawi al-Hambali berkata, “Faidah: Seandainya seorang wanita mengimami seorang saja (wanita juga,-pent) atau lebih dari itu, maka tidak sah salah seorang dari mereka berdiri sendirian di belakangnya, berdasarkan pendapat madhab yang shahih yang telah disebutkan Al-Qadhi dalam al-Ta’liq..” (Al-Inshaf: 2/300).
Jika sendirian di belakang imam karena udzur –seperti tidak dapat tempat di shaff, atau shalat sendirian di belakang laki-laki-, maka shalatnya sah.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu menyempaikan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah shalat mengimami dirinya, ibu dan bibinya. Kemudian beliau menempatkan Anas di sebelah kanan beliau, dan menempatkan wanita di belakangnya. (HR. Muslim)
Syaikhul Islam menjelaskan bahwa para ulama sepakat sahnya wanita shalat sendirian di belakang imam jika tidak ada wanita lain yang ikut berjamaah. “Sebagaimana telah diterangkan sunnah.” Majmu’ Fatawa: 23/395). Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
_______
* Jawaban oleh Ust. Badrul Tamam. Kirimkan artikel dakwah terbaik Anda ke [email protected]
* Konsultasi Syariah: [email protected]
atau 087781227881 (WA/SMS), FB: Badrul Tamam