View Full Version
Kamis, 16 Feb 2017

Aqiqah Lewat Hari ke 7, 14, dan 21?

Soal:

Assalamu 'Alaikum Pak Ustadz Badrul Tamam..

1. Hakikat aqiqah yg telah lewat hari ke 7, 14 dan 21 krn ketidaksiapan dana (bayi laki2).

2. Hakikat potong rambut utk bayi laki, dari sisi waktu dan timbangan berat nya.

3. Bimbingan kpd seorang istri Mu'alaf yg baik agar menjadi istri sekaligus ibu yg sholehah menurut Sunnah Rasul.

Syukron jazakumulloh atas pncerahannya.

085959051967

 

Jawab:

Wa'alaikumus salam warahmatullah . . . Ahlan Akhi.

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

1. Aqiqah adalah hewan yang disembelih karena kelahiran anak sebagai bentuk syukur kepada Allah dengan niat dan cara tertentu. Menurut mayoritas fuqaha’, hukumnya sunnah yang menjadi tugas orang tua. 2 ekor domba untuk aqiqah anak laki-laki. Dan seekor saja untuk anak perempuan.

Waktu penyembelihannya –disunnahkan- pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika terlewat, dianjurkan di hari ke 14. Jika berlalu, pada hari ke 21. Ini pendapat madhab Hambali.

Jika disembelih sebelum hari ketujuh atau sesudahnya maka sudah sah dan tujuan sudah tercapai dengannya. (Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal: 3/550)

Ibnul Qayim di Tuhfadh al-Maudud: 110, menerangkan bahwa keterangan waktu penyembelihan adalah istihbab (anjuran/sunnah). Kalau disembelih pada hari ketujuh, atau kedelapan, atau kesepuluh atau sesudahnya maka telah mencukupkan (sah).

Dr. Al-Syaikh Umar Sulaiman al-Asyqar juga berpendapat, jika belum bisa melaksanakan ‘Aqiqah pada hari ketujuh karena satu alasan maka perintah masih berlaku karena sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam “Pada diri anak ada aqiqah.” Dan “setiap anak trgadai dengan aqiqahnya.” Maka jika berlalu hari ketujuh bisa dikerjakan kapan saja tanpa batasan. Apabila disegerakan maka itu lebih utama.

Imam Al-Syafi’i menegaskan, aqiqah tidak gugur dengan menundanya . namun disunnahkan untuk tidak menunda sampai usia baligh.” (dinukil dari  Shahih Fiqih Sunnah: 3/550) Wallahu A’lam.

2. Selain disembelih hewan aqiqah anak, di hari ketujuh itu ia diberi nama dan dicukur habis rambutnya. Kemudian rambut itu ditimbang dan dikeluarkan sedekahnya senilai harga perak.  Bisa /cukup ditaksir saja.

3. Orang jadi baik kalau punya kehendak/kemauan baik dan mengetahui jalannya. Maka berikan nasihat dengan cara baik untuk menjadi hamba Allah yang taat dan selalu menari ridha-Nya. Carikan teman yang senantiasa mencari ridha Allah untuk menguatkan semangatnya. Ajarkan kepadanya tentang Islam atau ajak ke majlis-majelis taklim. Jangan lupa mintakan ampunan untuknya dan doakan selalu kebaikan baginya. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version