Soal:
Jika Salah satu baju atau celana bolong sedikit apakah mempenngaruhi sahnya shalat ita?
Jawab:
Al-Hamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah keluarga dan para sahabatnya.
Menutup aurat adalah satu syarat sahnya shalat. Bagaimana jika baju atau celana yang dipakai shalat itu berlubang atau robek di daerah yang wajib ditutupi?
Standar pakaian untuk menutupi aurat adalah bisa mencegah terlihatnya warna kulit, sehingga aurat tidak bisa dilihat oleh mata normal. Jadi, ukuran bolongan pakaian yang dapat mencegah sahnya shalat adalah bolongan yang bisa mengakibatkan warna kulit terlihat jelas dan membuat malu.
Jika robekan atau lubang di baju atau celana hanya sedikit dan tidak sampai menampakkan warna kulit dengan jelas, lebih-lebih kainnya agak longgar, maka shalat dengan pakaian tersebut tetap shalat.
Imam al-Mardawi al-Hambali Rahimahullah berkata dalam Al-Inshaf,
وَإِذَا انْكَشَفَ مِنْ الْعَوْرَةِ يَسِيرٌ لَا يَفْحُشُ فِي النَّظَرِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ، وَهُوَ الْمَذْهَبُ وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ
“Dan apabila aurat yang terbuka adalah sedikit (ringan) tidak buat malu ketika terlihat tidak membatalkan shalatnya. Inilah pendapat madhab (Hambali,-pent) dan jumhur ulama.”
Dikitab yang sama beliau menjelaskan bahwa kadar ringan aurat dikembalikan kepada ‘urf (penilaian masyarakat). Sebagian ulama Hambali mengatakan,
الْيَسِيرُ من الْعَوْرَةِ ما كان قَدْرَ رَأْسِ الْخِنْصَرِ. وَجُزِمَ بِهِ في الْمُبْهِجِ
“Terbuka aurat yang ringan adalah jika yang terbuka hanya seujung kelingking. Dan ini ditegaskan dalam kitab al-Mubhij.” (Al-Inshaf, 1/322)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
فَإِنَّ جُمْهُورَ الْعُلَمَاءِ يَعْفُونَ عَنْ ظُهُورِ يَسِيرِ الْعَوْرَةِ وَعَنْ يَسِيرِ النَّجَاسَةِ الَّتِي يَشُقُّ الِاحْتِرَازُ عَنْهَا
“Sesungguhnya jumhur ulama memaafkan terlihatnya sedikitnya aurat dan sedikitnya najis yang sulit dihindari...” Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
* Dijawab: Badrul Tamam
* Kirimkan tulisan terbaik dan atau pertanyaan ke [email protected] atau 087781227881 (SMS/WA/Telp)