View Full Version
Selasa, 17 Oct 2017

Shalat Lima Waktu dengan Sekali Wudhu', Bolehkah?

Soal:

Bolehkah kita shalat lima waktu dengan wudhu' sekali.

Jawab:

Al-Hamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.

Penanya yang dirahmati Allah, wudhu’ wajib bagi orang akan melaksanakan shalat jika ia berhadats.

dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

"Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats sehingga dia berwudhu." (Mutaafaq ‘alaih)

Hadits ini mengabarkan, shalatnya orang yang berhadats tidak akan diterima sehingga ia menyucikan dirinya darinya. Hadats besar dengan mandi janabat. Sedangkan hadats kecil –seperti buang angin, buang hajat, tertidur pulas- dengan berwudhu’.

Maksud dari tidak diterima di sini adalah tidak sahnya shalat seseorang dan belum tertunaikan kewajiban shalatnya sehingga saat shalat ia dalma kondisi suci darinya. [Baca: Allah Tidak Terima Shalat Orang yang Berhadats Sehingga Berwudhu']

Jika Anda sudah berwudhu’ untuk satu shalat  dan belum batal, maka tidak wajib bagi Anda mengulangi wudhu’ untuk shalat berikutnya.  

Tidak apa-apa Anda shalat lima waktu dengan satu wudhu, selama tidak mengalami hadats (pembatal wudhu'). Namun dianjurkan (tidak wajib) untuk memperbaharui wudhu’ di setiap shalat fardhu.

Imam al-Nawawi Rahimahullah berkata,

اتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِ تَجْدِيدِ الْوُضُوءِ : وَهُوَ أَنْ يَكُونَ عَلَى وُضُوءٍ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُحْدِثَ

“Para sahabat kami bersepakat sunnah memperbaharui wudhu’. Yaitu ia dalam kondisi punya wudhu’ (suci), lalu wudhu lagi tanpa sebab berhadats.” (Al-Majmu’: 1/495). Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

* Dijawab: Badrul Tamam

* Kirimkan tulisan atau pertanyaan ke badrutamam@voa-islam.com, atau ke 087781227881 (SMS/WA)


latestnews

View Full Version