View Full Version
Senin, 06 Nov 2017

Mushaf Terkena Tahi Cicak, Bagaimana Menyucikannya?

Soal:

Asalamu ‘Alaikum...  Jika mushaf terkena kotoran cicak bagaimana cara menyucikannya; apakah harus dengan air dan tanah? Mohon penjelasan nya trimakasih.

Hendra dari Kalbar

Jawab:

Wa’alaikumus Salam Warahmatullah akhi Hendra... Al-Hamdulillah, puji-pijian milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Kotoran cicak itu menjijikkan, kotor dan najis. Namun sifatnya yang ringan dan sulit dihindari maka najisnya menjadi termaafkan. Jika Anda melihatnya jatuh di mushaf, cukup  dihilangkan sehingga tidak tersisa fisiknya.

[Baca: Batasan Najis yang Termaafkan & Apakah Kotoran Cicak Itu Najis, Bagaimana Jika Jatuh di Bak Mandi?]

Tidak ada tuntutan menyucikan tahi cicak yang jatuh di mushaf dengan menggunakan aiar dan tanah. Karena tahi cicak bukan najis mugholadhoh (tingkat berat), seperti najisnya air liur anjing.

Tidak disyaratkan membersihkan tahi cicak di mushaf itu dengan dicuci pakai air. Bahkan bisa dikata tidak dianjurkan karena akan merusak mushaf. Cukup dihilangkan saja dzatnya. Cukup dilap (usap) menggunakan kain basah atau tissu basah untuk menghilangkan baunya –jika ada baunya- maka mushaf tersebut tidak lagi 'bernajis'. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

  • Dijawab oleh Badrul Tamam
  • Kirimkan tulisan atau pertanyaan ke [email protected] atau 087781227881 (SMS/WA)

latestnews

View Full Version