Soal:
Assalamu ‘Alaikum... Sehubungan dengan adanya tiga waktu larangan shalat, bagaimana hukumnya shalat mayit langsung setelah shalat shubuh? terima kasih.
Dd – Bdg
Jawab:
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah... Alhamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasulillah dan keluarganya.
Shalat mayit setelah selesai shalat Shubuh boleh dan sah, karena termasuk jenis shalat yang memiliki sebab (dzawat asbab). Boleh dikerjakan di waktu terlarang. Kecuali ketika matahari sudah menguning menjelang terbit; hendaknya ditunda sehingga matahari telah terbit dan meninggi satu tombak.
Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu berkata, “Ada tiga waktu yang Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam melarang kami mengerjakan shalat atau menguburkan mayat kami padanya: ketika matahari terbit hingga naik, saat tengah hari sehingga matahari tergelincir, dan ketika matahari akan tenggelam sehingga tenggelam.” (HR. Muslim)
Syaikh Bin Bazz rahimahullah berkata, “tidak diragukan lagi, boleh melaksanakan shalat jenazah setelah Ashar karena ia termasuk Dzawat Asbab (shalat-shalat yang memiliki sebab). Tidak mengapa mengerjakan dzawat asbab setelah Ashar dan setelah Shubuh, tapi jika matahari sudah menguning maka hendanya meninggalkannya sehingga matahari tenggelam. . .” (Fatwa berjudul “Hukmu al-Shalah ‘ala al-Janazati Ba’da al-‘Ashr”)
[Baca: Bolehkah Shalat Jenazah Sesudah Ashar Menjelang Maghrib?]
Beberapa hadits (seperti yang di Shahihain) yang melarang shalat setelah Shubuh sehingga matahari terbit dan sesudah ‘Ashar sehingga matahari tenggelam dibawa kepada larangan shalat sunnah yang tidak punya sebab. Sedangkan shalat sunnah yang memiliki sebab, seperti qadha’ shalat fardhu, tahiyatul masjid, shalat kusuf, dua rakaat thawaf, dan selainnya yang memiliki sebab (dzawat Asbab) –termasuk shalat jenazah- dibolehkan. Wallahu A'lam. [PurWD/voa-islam.com]