View Full Version
Selasa, 03 Feb 2015

Bolehkah Shalat Jenazah Sesudah Ashar Menjelang Maghrib?

Soal:

Kalau Menshalatkan Jenazah sesudah shalat Ashar menjelang maghrib, boleh atau tidak? Syukron.

085718945***

Jawab:

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Ada beberapa waktu yang dilarang mengerjakan shalat sunnah, seperti dalam beberapa hadits berikut ini:

Hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallaahu 'Anhuma, ia berkata, “Beberapa orang yang aku percaya dan dipercaya oleh Umar bersaksi bahwa Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam melarang shalat setelah Shubuh sehingga matahari terbit dan sesudah ‘Ashar sehingga matahari tenggelam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallaahu 'Anhu, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Tidak ada shalat sesudah Shubuh hingga matahari meninggi dan tidak ada shalat sesudah ‘Ashar hingga matahari tenggelam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits Ibnu Umar Radhiyallaahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Apabila terbit matahari, maka akhirkan shalat sehingga matahari meninggi. Dan apabila matahari mulai tenggelam sehingga benar-benar menghilang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits Uqbah bin Amir, ia berkata, “Ada tiga waktu yang Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam melarang kami mengerjakan shalat atau menguburkan mayat kami padanya: Ketika matahari terbit hingga naik, saat tengah hari sehingga matahari tergelincir, dan ketika matahari akan tenggelam sehingga tenggelam.” (HR. Muslim)

Larangan shalat di beberapa waktu dalam beberapa hadits di atas dibawa kepada larangan shalat sunnah yang tidak punya sebab. Sedangkan shalat sunnah yang memiliki sebab, seperti qadha’ shalat fardhu, tahiyatul masjid, shalat kusuf, dua rakaat thawaf, dan selainnya yang memiliki sebab (dzawat Asbab) –termasuk shalat jenazah- dibolehkan. [Baca: Waktu-waktu yang Dilarang Mengerjakan Shalat]

Syaikh Bin Bazz berkata dalam fatwanya, “tidak diragukan lagi, boleh melaksanakan shalat jenazah setelah Ashar karena ia termasuk Dzawat Asbab (shalat-shalat yang memiliki sebab). Tidak mengapa mengerjakan dzawat asbab serelah Ashar dan setelah Shubuh, tapi jika matahari sudah menguning maka hendanya meninggalkannya sehingga matahari tenggelam. . .” beliau mendasarkannya kepada hadits Uqbah bin Amir Radhiyallahu 'Anhu di atas.

Beberapa dalil menunjukkan adanya shalat yang dikhususkan dari keumuman waktu-waktu terlarang tersebut. Di antaranya sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Siapa tertidur atau lupa dari menjalankan suatu shalat, hendaknya ia kerjakan saat ia ingat.” (HR. Al-Bukhari dari hadits Anas bin Malik)

Sabda beliau tentang tahiyyautl masjid, “Jika salah seorang kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sadba beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian larang seseorang thawaf di rumah ini (Ka’bah) dan shalat kapan saja pada siang atau malam hari.” (HR. Al-Tirmidzi dan al-Nasai) dan beberapa dalil lain.

Shalat jenazah termasuk shalat yang dzawat asbab tadi. Terdapat ijma’ ulama yang membolehkan melaksanakan shalat jenazah pada semua waktu, termasuk sesudah Shubuh dan sesudah Ashar. Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata,

قال ابنُ المنذرِ: إجماعُ المسلمين في الصّلاةِ على الجنازةِ بعد العصرِ والصّبحِ، وأمّا الصّلاةُ عليها في الأوقاتِ الثّلاثةِ التي في حديثِ عقبةَ بنِ عامرٍ فلا يجوز

“Ibnul Mundzir berkata: Kaum muslimin berijma’ dalam shalat jenazah sesudah ‘Ashar dan Shubuh. Sedangkan shalat tersebut pada tiga waktu (terlarang) dalam hadits Uqbah bin Amir, maka tidak boleh.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah: 2/110)

Sementara Ibnu Taimiyah memahami larangan pada tiga waktu ini, apabila disengaja untuk mengakhirkan pada tiga waktu tersebut. Namun jika kondisi mendesak dan tidak ada kesengajaan mengubur pada tiga waktu tersebut, maka tidak apa-apa.

“Shalat Jenazah tidak dimakruhkan pada waktu ini berdasarkan ijma. Adapun maknanya, menyengaja mengakhirkan penguburan pada waktu-waktu terlarang ini, sebagaimana dimakruhkan menyengaja mengahirkan shalat Ashar sehingga matahari menguning tanpa adanya udzur. Jika penguburan dilaksanakan pas pada waktu-waktu ini tanpa sengaja, maka tidak dimakruhkan.” (Al-Ikhtiyaraat al-Fiqhiyyah min Fatawa Ibni Taimiyyah, al-Ba’liy: 82)

. . . Menyalatkan jenazah sesudah Ashar tidak apa-apa. Bukan termasuk shalat yang dilarang padanya, karena termasuk dzawat asbab. . .

Kesimpulan

Menyalatkan jenazah sesudah Ashar tidak apa-apa. Bukan termasuk shalat yang dilarang padanya, karena termasuk dzawat asbab. Adapun ketika matahari sudah menguning, maka lebih utamanya ditunda sehingga matahari tenggelam. Kecuali ada sesuatu yang benar-benar mendesak. Ini untuk keluar dari khilaf. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version