Soal:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ada larangan menjual kulit qurban. Bagaimana caranya agar kulit itu bernilai ekonomis? Terima kasih.
An/DD - Bandung
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Bagi orang yang berkurban dilarang membisniskan (menjual) bagian dari hewan kurban yang disembelihnya. Baik itu daging, hati, jantung, paru, usus, kulit, bahkan kukunya.
Menyembelih hewan kurban itu sebagai qurban (pendekatan diri) kepada Allah. Sedangkan amal-amal qurubaat tidak menerima penukaran dengan harga, maka tidak boleh dijual sebagaimana harta wakaf. (Dinukil dari Kitab Ahkam al-Udhiyah fi al-Fiqh al-Islami, DR. Walid Khalid al-Rabi')
Siapa yang menjual bagian dari hewan kurbannya maka tertolak ibadah udhiyah (kurban)-nya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
"Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)." (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami', no. 6118)
Pihak yang terkena hukum kurban ini adalah pengorban dan wakilnya. Panitia pelaksana penyembelihan hewan kurban adalah wakil dari orang yang berkurban. Ia tak boleh bisniskan / jual beliakan bagian dari hewan kurban yang diurusnya; baik itu daging, kulit, bulu, dan anggota hewan kurban lainnya. Kalau diserahkan kepada pihak lain sebagai sedekah atau hadiah lalu dimanfaatkan maka itu boleh.
[Silahkan baca tulisan kami terkait masalah ini: Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban Untuk Kepentingan Masjid?]
Solusinya: berikan kulit ke jamaah atau orang miskin, lalu terserah mereka, mau diolah, dibuat kerajiban, atau dijual olehnya. Orang yangmenerima daging hewan kurban atau kulitnya boleh menjualnya. Tidak haram baginya dan juga tidak pengaruhi sahnya sebagai hewan kurban. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]