Soal:
Assalamualakum ustadz, afwan mau tanya jika shalat sunnah qobliah subuh setelah iqomah di masjid apakah tidak mendapat pahala shalat Fajar bagi para akhwat yang shalat di rumah? karena ada yang berpendapat tidak dapat pahala shalat fajar.
Muhammad Muktafi – Kota Bekasi
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah. . . Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Bagi jamaah shalat fardhu di masjid, baik laki-laki maupun perempuan, apabila sudah dikumandangkan iqomah tidak boleh lagi melaksanakan shalat sunnah. Mereka harus bergabung bersama imam dalam shalat fardhu.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ
“Apabila telah dikumandangkan iqomah maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu.” (HR. Muslim)
Hadits ini tertuju kepada orang yang shalat berjamaah di masjid atau ia berada di masjid saat dikumandangkan iqomah. Ketika sudah dikumandangkan iqomah maka tidak boleh mengerjakan shalat sunnah qabliyah,shalat sunnah fajar, atau shalat sunnah lainnya.
Sedangkan wanita yang shalat di rumahnya atau laki-laki yang berudzur tidak shalat berjamaah di masjid maka tidak terkena makna hadits ini. Mereka masih boleh shalat sunnah walau ia mendengar suara iqomah di masjid.
[Baca: Sedang Shalat Sunnah Dikumandangkan Iqomah; Dibatalkan?]
Kesimpulannya, kumandang iqomah di masjid tidak berlaku bagi ibu-ibu yang shalat di rumahnya. Mereka boleh shalat fardhu sebelum dikumandangkan iqomah di masjid. Mereka juga masih boleh shalat sunnah walau sudah dikumandangkan iqomah di masjid. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]