View Full Version
Rabu, 04 Dec 2019

Qadha’ Shalat di Waktu Shalat Lain

Soal:

Assalaamu 'alaikum,,,  Bolehkah mengqodho shalat di waktu shalat yang lain, misal shalat Dzuhur di qodho’nya pada waktu shubuh? Terimakasih ustadz

 

Jawab:

Wa'alaikumus Salam Warahmatullah... Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.

Shalat fardhu sudah ditentukan ketetapan waktunya; awal dan akhirnya. Tidak sah shalat yang dikerjakan di luar waktunya. Shalat pada waktunya merupakan syarat sahnya shalat.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

"Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. Al-Nisa’: 103)

Karenanya seorang muslim wajib memperhatikan urusan waktu shalat ini dan tidak menunda-nunda shalat hingga keluar waktunya walaupun karena jinabat, sedang berhadats, dan pakaiannya terkena najis. Inilah pendapat jumhur ulama sebagaimana yang disebutkan Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawanya. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah: I/338)

Shalat tepat pada waktunya ini dikecualukan bagi orang yang tertinggal shalat karena terlupa atau tertidur. Ia shalat saat ingat dan atau bangun dari tidurnya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Siapa yang lupa mengerjakan satu shalat atau tertidur maka kafaratnya adalah ia mengerjakannya apabila teringat.” (HR. Muslim)

Jika seseorang tertidur setelah Dzuhur dan bangun setelah Maghrib. Ia belum shalat Ashar. Ia kerjakan shalat Ashar di waktu Maghrib setelah bangun, lalu shalat Maghrib. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version