Soal:
Berdiri dan pergi sebelum imam meninggalkan tempat duduknya?
Jawab:
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Makmum boleh pergi dari tempat shalatnya sebelum imam beranjak. Karena apabila telah salam maka telah selesai shalat. Tetapi yang paling utama, makmum tetap duduk sehingga membaca istighfar tiga kali dan berdzikir sesudahnya. Ini yang utama.
Adapun makmum berdiri (pergi) sebelum imamnya, sebagian fuqoha’ menyebutnya makruh. Yang benar, ia tidak makruh tapi menyelisihi sikap yang utama.
Ringkasnya, tidak makruh dan tidak apa-apa makmum pergi lebih dahulu dari pada imamnya jika ia punya kepentingan. Jika ia pergi sebelum imam menyelesaikan dzikirnya dan sebelum beranjak tanpa udzur maka ia menyelisihi sikap yang lebih utama.
Dan sikap adab yang lebih utama saat shalat berjamaah, agar makmum tidak beranjak sehingga imam beranjak dari tempat duduknya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]