Soal:
Jika saya belum shalat Dzuhur karena menunda sampai jam 14.00 WIB, apakah masih bisa shalat Dzuhur atau harus diqadha’?
Jawab:
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah dan keluarganya.
Shalat fardhu lima waktu telah ditentukan waktunya. Tidak sah shalat kecuali dikerjakan pada waktu yang telah ditetapkan. Dari sini kita wajib mengetahui waktu awal mulai boleh mengerjakan satu shalat fardhu dan waktu akhirnya. Sehingga kita tidak mengerjakan shalat sebelum waktunya atau sesudah lewat waktunya.
Adapun waktu shalat Dzuhur adalah setelah matahari condong ke barat hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda tersebut.
Dari Abdullah bin 'Amr Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ
"Waktu Zuhur dimulai apabila matahari sudah tergelincir sehingga bayangan seseorang sama dengan tingginya selama belum masuk waktu 'Ashar." (HR. Muslim)
Akhir waktu Zuhur adalah apabila bayangan suatu benda sebanding dengan benda itu sesudah zawal (matahari tergelincir ke barat). Pada awal waktu zawal, suatu benda memiliki bayangan minimal, lalu bertambah sehingga bayangan tersebut sepanjang bendanya. Maka di sinilah berakhir waktu shalat Dzuhur.
Menurut Imam Nawawi rahimahullah, habisnya waktu Dzuhur maka berarti masuk waktu 'Ashar. Keduanya bersambung. Yakni habisnya waktu Dzuhur diikuti dengan masuknya waktu 'Ashar. Sebagian ulama menyebutkan, terpaut beberapa detik saja.
[Baca: Apakah Jam 15.00 WIB Masih Waktu Shalat Dzuhur?]
Dari sini dapat disimpulkan bahwa jam 14.00 WIB masih masuk waktu Dzuhur. Apabila Anda mengerjakan shalat dzuhur di jam tersebut berarti Anda mengerjakannya di waktunya. Namun demikian, mengerjakan di awal waktu dan berjamaah itu lebih utama. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
* Dijawab: Ust. Badrul Tamam
* Kirimkan artikel dakwah atau pertanyaan ke [email protected] /087781227881 (SMS/WA)