View Full Version
Rabu, 13 Oct 2021

Ragu dengan Kesucian Air Kolam Kamar Mandi

Soal:

Assalamu ‘Alaikum Ustadz, saya ingin mandi junub menggunakan air kolam (bak kamar mandi), tapi saya tidak tahu air itu suci dan menyucikan atau musta’mal

Jawab:

Wa’alaikumus Salam Warahmatullah Wabarakatuh...

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan oara sahabatnya.

Hukum asal sesuatu  -termasuk air- adalah suci sehingga ada bukti jelas telah terkena najis dan merubah sifat dasarnya. Yaitu merubah bau, warna, dan rasa air karena terkena najis tersebut.

Dari Abu Sa’id al-Khudry Radhiyallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

Sesungguhnya (hakikat) air adalah suci dan menyucikan, tak ada sesuatupun yang menajiskannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Imam Ahmad)

Maka boleh menggunakan air dalam bak kamar mandi selama tidak ada bukti jelas terkena najis dan berubah sifatnya. Jangan menyulitkan diri dengan pertanyan-pertanyaan yang bisa menimbulkan waswasah. Setan akan memanfaatkannya untuk menyulitkan orang yang beribadah. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version