Soal:
Assalamu ‘Alaikum Ustadz, saya ingin mandi junub menggunakan air kolam (bak kamar mandi), tapi saya tidak tahu air itu suci dan menyucikan atau musta’mal
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah Wabarakatuh...
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan oara sahabatnya.
Hukum asal sesuatu -termasuk air- adalah suci sehingga ada bukti jelas telah terkena najis dan merubah sifat dasarnya. Yaitu merubah bau, warna, dan rasa air karena terkena najis tersebut.
Dari Abu Sa’id al-Khudry Radhiyallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“Sesungguhnya (hakikat) air adalah suci dan menyucikan, tak ada sesuatupun yang menajiskannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Imam Ahmad)
Maka boleh menggunakan air dalam bak kamar mandi selama tidak ada bukti jelas terkena najis dan berubah sifatnya. Jangan menyulitkan diri dengan pertanyan-pertanyaan yang bisa menimbulkan waswasah. Setan akan memanfaatkannya untuk menyulitkan orang yang beribadah. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]