Soal:
Assalamu ‘Alaikum Ustadz, apakah boleh minta cerai sama suami karena suami selingkuh dan suami tidak memperjuangkan rumah tangga? Bagaimana ustadz maksudnya suami tdk merasa bersalah.
Jawab:
Wa'alaikumus Salam warahmatullah ...
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Ibu penanya –rahimakillah-, kami turut bersedih dengan musibah dalam rumah tangga ibu. Semoga Allah berikan jalan keluar terbaik untuk ibu dan anak-anak.
Pada dasarnya, seorang wanita haram meminta cerai tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat. Bahkan ini termasuk dosa besar yang wajib dijauhi dan ditinggalkan seorang muslimah.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة
“Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Tentunya, larangan di atas memiliki pengecualian. Di mana seorang wanita muslimah boleh menggugat cerai suaminya dan tidak berdosa dengan sebab itu. Sebab, jika ia tetap dalam ikatan pernikahan dengan suaminya tersebut akan tertimpa bahaya pada agama atau dunianya.
Salah satu sebab yang membolehkan wanita muslimah menggugat cerai suaminya adalah apabila ada cacat dalam agama suaminya seperti suka meninggalkan shalat, tidak puasa Ramadhan tanpa udzur syar’i, atau melakukan perbuatan haram seperti zina dan mabuk-mabukan, maka dibolehkan bagi seorang istri menuntut cerai (khulu’).
[Baca: Ancaman Keras atas Wanita yang Minta Cerai Tanpa Alasan yang Benar]
Jika maksud selingkuhnya suami adalah berzina maka ini dan tidak merasa berdosa dengan itu maka Anda berhak menggugat cerai suami. Anda tidak berdosa dengan itu. Apalagi dia tidak bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya.
Namun, apabila maksudnya 'selingkuh' adalah suami menikah lagi dengan cara syar'i maka Ibu penanya tidak boleh menggugat cerai dengan sebab itu. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]