Soal:
Assalamu ‘alaikum Warahmatullah... ada zina mata, zina telingan dan zina hati. Apa yang dimaksud dengan zina hati. Apakah orang itu ngobrol-ngobrol di telpon itu termasuk zina hati. Seseorang punya teman -lawan jenis- lalu dia ngobrol-ngobrol dan telpon-telponan; apakah itu termasuk zina?
Ibu Hamba Allah - Jakarta
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah Wabaarakatuh...
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Ibu penanya yang Allah rahmati, anggota tubuh kita punya bagian dari zina. Mata dengan melihat yang haram, telingan dengan mendengar, lisan dengan berucap, tangan dengan memgang, kaki dengan melangkah, dan hati dengan berhasrat dan berhayal.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menegaskan:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zananya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (8/457) mengatakan: “Bahwa setiap anak Adam ditakdirkan untuk melakukan perbuatan zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina sesungguhnya, yaitu memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan. Di antara mereka ada yang zinanya tidak sungguhan, dengan melihat hal-hal yang haram, atau mendengarkan sesuatu yang mengarahkan pada perzinaan dan usaha-usaha untuk mewujudkan zina, atau dengan bersentuhan tangan, atau menyentuh wanita asing dengan tangannya, atau menciumnya…”
Zina hati itu dengan berangan-angan atau mambayangkan sesuatu yang diharamkan. Contohnya seorang laki-laki membayangkan wanita ‘asing’ saat menggauli istrinya atau membayangkan berzina dangan istri orang. Ini bagian dari zina. Hanya saja tidak dikenakan hukum had (pidana).
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan selainnya)
Adapun membayangkan pasangan tidak apa-apa. Seperti suami membayangan tubuh istrinya dan mendatanginya. Maka ini boleh. Kiarena istrinya halal baginya.
Adapun pertanyaan, apakah mengobrol dengan lawan jenis yang bukan mahram termasuk zina? Jika obrolan itu mengarah kepada yang haram maka itu bagian dari zina; yaitu zina mulut dengan bicara dan zina telinga dengan mendengarkan hal-hal yang bisa mendekatkan kepada zina. Di tambah lagi dengan berhayal dan membayangkan lawan bicaranya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32)
Setiap perkara yang bisa menyeret kepada zina maka diharamkan. Dan perbuatan itu disebut sebagai “zina” di bawah “zina” yang sesungguhnya. Dan perbuatan itu haruslah ditinggalkan. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]