View Full Version
Rabu, 13 Mar 2024

Keluar Madzi Membatalkan Puasa?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Keluar madzi tidak batalkan puasa. Karena madzi itu bukan mani. Madzi itu keluar dari seseorang saat memikirkan atau melihat dengan syahwat. Lalu keluar madzi.

Terdapat perbedaaan pendapat dalam masalah ini kepada dua pendapat. Pertama, keluar madzi batalkan puasa karena bagian dari jenis syahwat. Ini serupa dengan keluar mani dengan syahwat.

Kedua, keluar madzi tidak batalkan puasa karena madzi itu tidak seperti mani.

Maka seseorang yang keluar madzi karena sengaja melihat dengan syahwat berulang-ulang lalu keluar madzi, menurut pendapat pertama, batal puasanya. Pendapat yang lebih kuat, menurut Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan, keluar madzi tidak batalkan puasa baik dengan sengaja atau tidak. Keterangan ini beliau sampaikan dalam video berjudul “ Hal Khuruj al-Madzi Yufthir al-Shaim?”

Ini berbeda dengan keluar mani karena sebab usaha yang bersangkutan maka batal puasanya. “Keluar mani karena sebab ciuman, pegangan, mansturbasi, atau melihat dengan syahwat secara berulang-ulang; apabila keluar mani maka puasanya rusak. Yang bersangkutan wajib qadha’ tanpa bayar kafarat; karena kafarat dikhususkan pada sebab jima’,” keterangan Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan dalam Al-Mulakhash Fiqhi: 1/382. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version