View Full Version
Kamis, 07 Jan 2010

Pengadilan Malaysia Bekukan Hak Pakai Kata 'Allah' bagi Umat Kristen

MALAYSIA (Voa-Islam.com) - Pengadilan di Malaysia sementara membekukan putusannya yang membolehkan Koran Katolik The Herald menggunakan kata "Allah" dalam penerbitannya di tengah pengajuan banding yang dilakukan pemerintah setempat.

Hakim Pengadilan Tinggi, Lau Bee Lan mengatakan dalam putusannya 31 Desember lalu, putusan yang sudah diambil tidak akan berlaku hingga Pengadilan Banding memutuskan permohonan banding yang diajukan Kementerian Dalam Negeri.

..Makin cepat kasus ini diselesaikan makin baik bagi seluruh warga di negeri ini. Sejauh yang saya pahami kasus ini jadi perhatian seisi bangsa..

Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk sidang banding tersebut.

Jaksa Agung Abdul Gani Patail menyambut pembekuan ini.

"Makin cepat kasus ini diselesaikan makin baik bagi seluruh warga di negeri ini. Sejauh yang saya pahami kasus ini jadi perhatian seisi bangsa,” kata Patail.

Dalam putusannya yang menghebohkan, Hakim Lau membatalkan larangan penggunaan kata ''Allah" selama tiga tahun sebagai terjemahan kata "Tuhan" bagi umat Kristen.

Putusan ini dipandang sebagai kemenangan bagi kalangan minoritas yang menganut ajaran Kristiani.

Lau menjatuhkan putusan itu setelah mendengar permohonan The Herald, media utama kalangan gereja Katolik Roma di Malaysia, yang menggunakan kata Allah untuk menerjemahkan kata Tuhan dalam bahasa Melayu yang dibaca oleh penganut Kristen.

Pemerintah berpendapat kata Allah, yang berasal dari bahasa Arab yang mendahului lahirnya Islam, adalah milik eksklusif kaum Muslim, dan penggunaan kata itu oleh agama lain akan menyesatkan.

..Pemerintah berpendapat kata Allah, yang berasal dari bahasa Arab yang mendahului lahirnya Islam, adalah milik eksklusif kaum Muslim, dan penggunaan kata itu oleh agama lain akan menyesatkan...

Sejumlah aktivis agama Islam mengatakan penggunaan kata itu akan memikat warga Muslim berpindah agama kepada Kristiani.

Kalangan ini menolak argumen bahwa kata "Allah” sudah banyak dipakai oleh kalangan Kristen di negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Suriah, Mesir dan Indonesia dalam kegiatan agamanya.

Muslim di Malaysia merupakan 60 persen dari 28 juta warganya. Sisanya merupakan Cina, India dan suku terasing.

Kuasa Hukum The Herald tidak menyampaikan keberatan atas putusan Hakim Lau tersebut.

"Kami sepakat demi kepentingan nasional," kata pengacara Derek Fernandez.

Sementara editor The Herald, Pastor Lawrence Andrew, mengatakan: "Kami ingin bersikap rasional. Kami tidak mau bersikap emosional." [aa/bbc]

Baca berita terkait:

  1. Malaysia Waspadai Pemakaian Kata 'Allah' oleh umat Kristen
  2. Pengadilan Malaysia Izinkan umat Katolik Gunakan Kata "Allah"
  3. Melanggar Aturan, CD Kristen Dibawa ke Pengadilan Malaysia
  4. Polemik Kata "Allah" di Malaysia: Pemerintah Akan Banding ke Pengadilan

latestnews

View Full Version