View Full Version
Rabu, 14 Jul 2010

Dewan Fatwa Nasional Malaysia Setujui ESQ Asal Kesalahannya Diperbaiki

Putrajaya, Malaysia (Voa-Islam.com) - Dewan Fatwa Nasional Malaysia menyetujui pelatihan kepemimpinan Emotional Spiritual Quotient (ESQ) dengan syarat tertentu: unsur keraguan dalam kursus leadership ESQ masih bisa diperbaiki dan pelatihan ESQ diadakan dengan pengawasan yang ketat. Fatwa Dewan Nasional Malaysia ini agak bertentangan dengan fatwa Mufti Wilayah Federal 10 Juni lalu yang mengharamkan kursus ESQ Ary Ginanjar tersebut.

Ketua Dewan Fatwa Nasional Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin mengatakan, keputusan mereka dibuat dalam sebuah muzakarah 16 Juni lalu, setelah penelitian dari sebuah panel yang dibentuk oleh Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM) dan penjelasan dari perusahaan yang didirikan oleh motivator Indonesia Ary Ginanjar Agustian.

"Pelatihan kepemimpinan ESQ dapat dilakukan di Malaysia dengan pengawasan penuh oleh Desan Syariah yang ditunjuk oleh ESQ," kata Abdul Shukor kepada para wartawan hari ini.

..Pelatihan kepemimpinan ESQ dapat dilakukan di Malaysia dengan pengawasan penuh oleh Dewan Syariah, karena sebagian besar unsur keraguan dalam kursus pelatihan kepemimpinan ESQ bisa diperbaiki..

"Hal ini karena muzakarah yakin bahwa sebagian besar unsur keraguan dalam kursus pelatihan kepemimpinan ESQ bisa diperbaiki," tambahnya.

Abdul Shukor menekankan bahwa panel syariah perusahaan tersebut bertanggung jawab untuk memonitor isi dari pelatihan ESQ dan untuk melaporkan setiap hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Panel syariah ESQ dipimpin oleh Datuk Mustafa Abd. Rahman (mantan direktur jenderal JAKIM) bersama Datuk As-Sheikh Nooh Gadut (Dewan penasihat Agama Johor), Datuk Paduka Syeikh Abdul Halim Hasbullah (mantan Mufti Kedah), Tan Sri Kadir Thalib (mantan Mufti Wilayah Persekutuan) dan Dr Adnan Yusof ( Dekan fakultas al-Quran dan Sunnah di Universitas Sains Islam Malaysia).

"Sebagian besar dari mereka tidak memiliki kepentingan dalam dewan keagamaan atau hal-hal yang menyangkut ESQ," Ketua Dewan Fatwa Nasional menambahkan.

Pelatihan kepemimpinan ESQ telah memicu perselisihan antara mufti atau kepala ulama terhadap kepatuhan kepada ajaran Islam.

Mufti Wilayah Federal Datuk Zahidi Wan mengeluarkan fatwa "ESQ dilarang dengan alasan bahwa pelatihan itu melanggar ajaran Islam dan "mendukung liberalisme dengan membuat penafsiran bebas dari Quran dan [mendukung konsep] pluralisme dalam agama, yang mengatakan bahwa semua agama adalah "sama dan benar."

..ESQ dilarang dengan alasan bahwa pelatihan itu melanggar ajaran Islam dan "mendukung liberalisme dengan membuat penafsiran bebas dari Quran dan [mendukung konsep] pluralisme dalam agama, yang mengatakan bahwa semua agama adalah "sama dan benar."

Meski fatwanya agak berbeda dengan fatwa Mufti Wilayah Federal Datuk Zahidi Wan, Abdul Shukor tetap menghormati fatwa yang mengharamkan ESQ tersebut.

"Di Wilayah (Persekutuan), ESQ tidak diharamkan karena Lembaran negara menentangnya," kata Abdul Shukor. "Itu adalah hak mufti Wilayah Persekutuan dan kami menghormati keputusannya," tambahnya.

Abdul Shukor juga mengatakan bahwa fatwa Dewan Mufti Nasional Malaysia yang  menyetujui program ESQ tidak mengikat secara hukum dan itu terserah kepada negara-negara bagian untuk menerima atau menolaknya.

Namun, dia mengimbau agar mufti negara bagian berkonsultasi satu sama lain sebelum mengeluarkan fatwa agama jika masalah tersebut bersangkutan dengan kepentingan nasional.

"Jika masalah masalah kepentingan nasional, pendapat dari muzakarah perlu untuk dikonsultasikan sebelum negara mengeluarkan sebuah 'fatwa'," kata Abdul Shukor.

"Dan ini (kursus kepemimpinan ESQ) adalah masalah nasional," tambahnya. [ab ajah/tmi]


latestnews

View Full Version