View Full Version
Selasa, 06 Feb 2018

ICMI Muda Desak Presiden Batalkan MoU TNI dan Polri

BANDUNG (voa-islam.com) - Adanya Nota kesepahaman TNI dan Polri Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh KAPOLRI, Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto tertanggal 23 Januari 2018 banyak menuai penolakan. Sebab TNI di seret masuk kedalam ruang ruang tugas yang sebenarnya merupakan ranah utama kepolisian.

Demikian disampaikan oleh Ketua Presidium Majelis Pimpinan Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia Muda Pusat (ICMI Muda) Ahmad Zakiyuddin.

 

"Ruang lingkup Tugas Perbantuan TNI kepada pihak kepolisian yang ditandatangani dalam Mou tersebut adalah untuk mengerahkan pasukan TNI untuk membantu kepolisian dalam menghadapi unjuk rasa dan mogok kerja, menghadapi kerusuhan massa, menangani konflik sosial, mengamankan kegiatan masyarakat dan atau pemerintah di dalam negeri yang bersifat lokal, nasional maupun internasional yang mempunyai kerawanan dan situasi lain yang memerlukan bantuan sesuai peraturan perundang undangan," katanya dalam keterangan tertulisnya kepada voa-islam.com, Senin (05/02). 

Zaki mengatakan Mou TNI dan Polri tersebut bukan sebuah persoalan asalkan tidak bertentangan dengan UU TNI No. 34 Tahun 2004. Ia sangat memaklumi kekhawatiran institusi TNI dan Polri dalam menghadapi Tiga hajatan Besar Pemilu dan Satu Hajatan Skala Internasional Asian Games Agustus 2018 mendatang.

"Apa yang disampaikan Kepala Pusat penerangan TNI Brigadir Jenderal Sabrar Fadhilan, Senin, 5 Februari 2018 bahwa tujuan MoU TNI dan Polri adalah untuk negara dan bangsa untuk menghindari kerusakan yang lebih besar bisa saya terima," ujarnya.

"Tetapi Negara ini adalah negara hukum yang menjunjung tinggi aturan perundang-undangan. MoU tersebut saya yakin niatnya baik, tetapi bertabrakan dengan UU TNI sendiri maka akan mudah dipersepsi macam-macam yang akan menimbulkan kegaduhan politik bahwa pemerintahan presiden Jokowi menyalahi amanat reformasi dengan kembali ke masa silam orde baru," tambahnya.

Kemudian Zakiyuddin mengatakan bahwa Tugas TNI dan Polri secara konstitusi juga berbeda. Sesuai UU TNI bahwa TNI dilatih dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata. Bukan menghadapi demo masyarakat sipil yang tidak bersenjata.

"Saya khawatir pengerahan Pasukan TNI dibawah kendali Polri dan dibiayai sepenuhnya dari anggaran Polri akan memunculkan stigma negatif bahwa pemimpin sipil tidak ada jaminan untuk tergoda juga menjadi otoriter dan berwatak militeristik," jelasnya.

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version