View Full Version
Selasa, 30 Jan 2018

Wanita Disunnahkan Melaksanakan Shalat Gerhana di Masjid?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Para wanita juga disunnahkan melaksanakan shalat khusuf (gerhana bulan) di masjid secara berjamaah. Mereka dilarang memakai parfum menyengat dan bersolek saat pergi ke masjid agar tidak menimbulkan fitnah. Lebih-lebih shalat ini untuk menggambarkan rasa takut terhadap tanda-tanda kebesaran Allah ini. Karena Allah takdirkan gerhana sebagai sarana membuat takut para hamba-Nya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ

"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Tapi, Allah Ta'ala menakut-nakuti hamba-Nya dengan keduanya." (Muttafaq ‘Alaih)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berpendapat bahwa para wanita juga ikut melaksanakan shalat gerhana di masjid. Alasannya, karena para istri-istri pada sahabat ikut serta melaksanakan shalat kusuf (gerhana) di masjid saat terjadi gerhana di zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Selesai dari keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam fatwa berjudul “Hukmu Shalah al-Kusuf wa Hal Lil Mar'ati an Thushalliya fi al-Bait”.

Diriwayatkan dari Asma’ binti Abi Bakar Radhiyallahu 'Anhuma, ia berkata: Aku mendatangi ‘Aisyah –istri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam- saat terjadi matahari. Saat itu manusia sedang shalat. Saat ia juga sedang berdiri shalat maka aku bertanya, “Apa yang menyebabkan orang-orang shalat?” lalu ia berisyarat dengan tangannya ke langit. Ia berkata: Subhanallahu (Maha suci Allah). Lalu aku bertanya, “Ayat (tanda kekuasaan Allah)?”. Aisyah mengiyakan dengan isyarat. Maka akupun ikut shalat. . . . (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dzahir hadir ini menunjukkan bahwa ‘Aisyah dan Asma’ shalat bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sebagaimana yang sudah maklum, perintah dalam Islam berlaku bagi laki-laki dan wanita kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Dan tidak ada dalil yang membedakan antara laki-laki dan wanita dalam shalat gerhana ini.

Utamanya, shalat khusuf (gerhana) dilaksanakan di masjid jami'. Masyarakat berkumpul di satu tempat untuk bersama-sama melaksanakan shalat dan menyimak khutbah dan naishat. Namun ini bukan keharusan.

Jika wanita tidak ada mahram yang menyertainya ke masjid atau khawatir timbul fitnah dengan kepergiannya ke masjid karena terlalu malam, maka boleh dia melaksanakan shalat gerhana di rumahnya.

[Baca: Wanita Shalat Gerhana Sendirian di Rumah, Bolehkah?]

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya, “Apakah wanita boleh shalat kusuf (gerhana) sendirian di rumahnya? Apa yang utama baginya?”

Beliau menjawab:

لا بأس أن تصلي المرأة صلاة الكسوف في بيتها ؛ لأن الأمْر عام " فَصَلّوا وادْعُوا حتى ينكشف ما بِكم " ، وإن خرجت إلى المسجد كما فعل نساء الصحابة ، وصَلَّتْ مع الناس كان في هذا خير

Tidak apa-apa wanita shalat gerhana di rumahnya. Karena perintah datang secara umum, “Maka shalatlah dan berdoalah sehingga hilang gerhana dari kalian.” Dan jika ia keluar ke masjid sebagaimana istri-istri para sahabat dan shalat bersama orang-orang maka pelaksanaan semacam ini lebih baik.”

[Baca: Tatacara Shalat Kusuf]

Jika di rumahnya terdapat beberapa wanita, -pendapat ini dinisbatkan kepada madhab Syafi’iyah- ia boleh mengerjakan secara berjamaah dengan mereka. Tidak disyariatkan khutbah bagi wanita. Namun sebagian mereka boleh memberi nasihat dan peringatan kepada lainnya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version