View Full Version
Selasa, 19 Aug 2025

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Setiap subuh, lantunan suara Haji Maksum (65) terdengar menggema di Masjid Perumnas, Tarakan, Kalimantan Utara. Dengan penuh khidmat, ia membimbing para jemaah dalam ibadah.

Sebagai imam masjid sekaligus tokoh masyarakat Banjar, ia dikenal sebagai sosok pendiam, sabar, dan dihormati. Namun di usia senjanya, pria yang pernah berprofesi sebagai pedagang dan menjabat Ketua RT selama tiga dekade itu kini harus menjalani hidup di balik jeruji besi. Ia dituduh melakukan pemalsuan dokumen tanah warisan sejak 1983, tuduhan yang menyeretnya menjadi korban dugaan kriminalisasi mafia tanah.

"Ayah cuma bilang, 'sabar, Allah bersama kita', tapi hati kami hancur melihatnya di jeruji," ungkap Rudiyah Alawiyah, anak keempat Haji Maksum, dikutip dari detikKalimantan, (17/8).

Haji Maksum bukanlah sosok asing bagi warga Tarakan. Selama puluhan tahun, ia dikenal sebagai pedagang emas dan jam di kawasan Taman Hiburan Masyarakat (THM), sejak 1979.

Perjalanan hidupnya kemudian membawanya menjadi penghulu di KUA Tarakan, sekaligus dipercaya warga sebagai Ketua RT 49 di Perumnas selama tiga puluh tahun. Keteguhannya dalam memperjuangkan kebenaran pernah terbukti ketika ia berhasil memenangkan sengketa perdata melawan pengembang perumahan PNS pada tahun 2000.

Namun, kini ujian berat menimpanya. Tanah seluas 30.000 m² di Jalan Bhayangkara RT 64, yang telah ia miliki sejak 1983, diduga dirampas dan saat ini berada dalam penguasaan sebuah perusahaan untuk membangun apartemen.

"Surat tanah ayah saya sah, kami bayar pajak setiap tahun. Tapi justru disita polisi," kata Rudiyah melalui panggilan daring.

Ironisnya, pelapor tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah saat mediasi di Polres Tarakan atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tarakan.

"Mereka tidak pernah hadir, tidak punya bukti. Tapi ayah saya yang ditahan," keluh Rudiyah. [PurWD/HouseInfo?voa-islam.com]


latestnews

View Full Version