View Full Version
Kamis, 09 Sep 2010

Soal Kritik Kolonel Adjie kepada SBY: Aspirasi Harus Direspon Konstruktif

Pernyataan Sikap Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Atas Publikasi Opini Kolonel Adjie yang Mengkritik Presiden SBY

Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU), Kolonel (Pnb) Adjie Suradji terancam kena sanksi karena mengkritik Presiden SBY melalui tulisannya di kolom Opini Kompas edisi Senin, 6 September 2010. Perdebatan akhirnya mencuat antara pihak yang mendukung dan menolak tindakan mempublikasikan opini yang dilakukan oleh Adjie Suradji tersebut. Sebahagian masyarakat, terutama kalangan sipil melihat hal itu sebagai sesuatu yang biasa saja dan meminta institusi TNI AU tidak perlu reaktif dalam menyikapinya, sementara sebagian lagi menganggap apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan sebagai suatu pelanggaran kode etik internal militer yang perlu mendapatkan ganjaran atau hukuman disiplin dari institusinya.

Menyikapi hal tersebut di atas, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang notabene anggotanya berasal dari berbagai kalangan termasuk militer, berpendapat sebagai berikut:

1. Setiap orang berhak mengeluarkan pendapat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, yang oleh karena itu setiap suara, aspirasi, pendapat, buah pikiran, dan gagasan yang dihasilkan oleh setiap warga negara Indonesia perlu dihargai dan dijamin artikulasinya.

2. Setiap orang berhak untuk menyampaikan informasi menggunakan media massa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28F yang menegaskan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Oleh karena itu, setiap penyiaran, penayangan, dan penyampaian suara, pendapat, aspirasi, buah pikiran, dan gagasan di media massa harus dihargai dan dijamin keberadaannya.

3. Secara substantif, buah pikiran berbentuk opini pribadi anggota TNI AU, Kolonel (Pnb) Adjie Suradjie dipandang sebagai sesuatu yang baik, faktual, dan mengandung pelajaran berharga bagi pemimpin negara dan masyarakat Indonesia, bukan sesuatu yang bersifat fitnah, kebohongan, membahayakan bangsa dan negara, maupun pembangkangan terhadap institusi yang bersangkutan tetapi justru memuat esensi persoalan bangsa secara makro dan mikro, yang oleh karena itu sudah sepantasnya untuk diapresiasi dan dijadikan bahan perenungan bagi setiap pengambil kebijakan dan rakyat di negeri yang kita cintai bersama ini.

Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, terlepas dari persoalan-persoalan lain yang terkait dengan Adjie Suradjie, maka PPWI berkeyakinan dan menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak setiap usaha membatasi hak masyarakat, baik sipil maupun militer (TNI) untuk mengeluarkan buah pikiran, pendapat, gagasan dan/atau aspirasinya dan mempublikasikannya di media massa.

2. Menolak setiap usaha membatasi hak masyarakat (publik) untuk mendapatkan informasi berupa buah pikiran, pendapat, gagasan, dan/atau aspirasi yang bersifat membangun dan mencerahkan dari siapa saja termasuk dari anggota militer (TNI) dan Polri.

3. Mendorong dan mendukung penuh setiap aktivitas berpikir dan berkarya dari setiap anggota masyarakat, baik sipil maupun militer, dalam kerangka menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif bagi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia sebagaimana yang dilakukan oleh anggota TNI AU, Kolonel (Pnb) Adjie Suradjie baru-baru ini.

4. Mengimbau kepada institusi TNI AU dan Markas Besar TNI untuk menyikapi fenomena tersebut secara arif, yang tidak menafikan realitas kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia saat ini yang membutuhkan kepemimpinan yang jujur, adil, dan tegas.

5. Mengimbau Pemerintah dengan segala perangkat kebijakannya untuk benar-benar memperhatikan dan merespon dengan semestinya setiap pendapat, aspirasi, gagasan konstruktif, dan harapan dari setiap rakyat Indonesia, baik yang disampaikan melalui surat resmi ke institusi Pemerintah maupun melalui media massa.

Demikian Pernyataan Sikap PPWI ini dibuat dan disampaikan kepada khalayak untuk diketahui dan dimaklumi. Semoga kebebasan berpikir, berpendapat, dan berkarya serta menyalurkannya melalui media massa di negeri ini akan menjadi modal dasar bagi pembangunan dan kemajuan peradaban bangsa dan negara Indonesia tercinta ke masa depan.

Atas perhatian semua pihak kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 7 September 2010

 

DEWAN PENGURUS NASIONAL
PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA

Wilson Lalengke
Ketua Umum

R. Andy Chandra
Sekretaris Jenderal


latestnews

View Full Version