Kepada Yth.
Rekan Media, Tokoh & Ulama, Seluruh Muslim dan Muslimah
di tempat
Assalamualaikum wrwb,
Alhamdulillahi rabbil 'alamiin, Syukur kita panjatkan kepada Allah Azza Wa Jalla atas segala nikmat dan karunia-Nya. Sholawat serta salam kita haturkan kepada Rasulullah saw - suri tauladan dakwah, hidup kita, beserta keluarganya, sahabat dan kita semua yang istiqomah dalam Islam.
Kemarin, Rabu 16 Februari 2011 jam 14.15 di Pengadilan Negeri Tangerang, Sidang Perkara Tindak Pidana Fitnah terhadap Hj.Irena Handono yang dilakukan terdakwa Diki Candra (ARIMATEA) sudah selesai.
Putusan Hakim adalah Diki Candra dinyatakan TERBUKTI BERSALAH melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE No. 11/2008 dengan vonis 6 bulan penjara.
Pasal 27 ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Demikian, semoga Allah SWT melimpahkan kesabaran kepada Umi Hj.Irena Handono dalam menunaikan kewajiban dakwah Islam. Dan semoga kita semakin mengeratkan Ukhuwah Islamiyah, merapatkan barisan dan berhenti berpecah belah.
Terimakasih atas support dan doa Ibu/Bapak, saudara/i sekalian. Jazakumullah khairan katsiran.
Wassalamualaikum wrwb,
Sally Sety
02188855562