View Full Version
Jum'at, 16 Aug 2013

Dikriminalisasi Karena Upload Penggelapan Dana Gereja, ini Sikap PPWI

VOA-ISLAM.COM - Seorang pengguna jejaring sosial Facebook (Facebooker), Johan Yan (40) ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Ditreskrimsus Polda Jatim dan terancam hukuman atas tindakan kriminal “pencemaran nama baik” karena meng-upload status di Facebook terkait pemberitaan kasus penggelapan uang 4,7 triliun oleh oknum pendeta di Gereja Bethany Surabaya.

Artikel terkait kasus penggelapan uang 4,7 triliun dapat diakses di: http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962d2b1298f73a79b173c34553b88860696; dan artikel tentang pencemaran nama baik di sini: http://portalkriminal.com/index.php/home/kriminal-daerah/9441-upload-kasus-di-facebook-warga-sidoarjo-terjerat-uu-ite.

Menyikapi hal tersebut di atas, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang anggotanya terdiri atas anggota masyarakat dari beragam latar belakang dan profesi, berpendapat sebagai berikut:

  1. Setiap orang berhak mengeluarkan pendapat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, yang oleh karena itu setiap suara, aspirasi, pendapat, buah pikiran, dan gagasan yang dihasilkan oleh setiap warga negara Indonesia perlu dihargai dan dijamin artikulasinya.
  2. Setiap orang berhak untuk menyampaikan informasi menggunakan media massa, termasuk media online, blog, dan jejaring sosial sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28F yang menegaskan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Oleh karena itu, setiap penyiaran, penayangan, dan penyampaian suara, pendapat, aspirasi, buah pikiran, dan gagasan di media massa, termasuk media online, blog, dan jejaring sosial harus dihargai dan dijamin keberadaannya.
  3. Secara substantif, informasi berbentuk ungkapan perasaan, pemikiran, usulan dan unek-unek yang disampaikan oleh anggota masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh Sdr. Johan Yan selayaknya harus dipandang sebagai sesuatu yang baik dan faktual karena dapat menjadi cerminan “reaksi” atau respon seseorang maupun sekelompok orang terhadap suatu fenomena yang terjadi di masyarakat di lingkungannya; respon tersebut amat berharga bukan saja bagi anggota masyarakat lainnya, tetapi juga diperlukan bagi aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta para pihak yang konsern terhadap perbaikan negeri ini agar bebas dari tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka PPWI berkeyakinan dan menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak setiap usaha membatasi hak anggota masyarakat, baik sipil maupun militer (TNI) untuk mengeluarkan buah pikiran, pendapat, gagasan, informasi dan/atau aspirasinya dan mempublikasikannya di media massa, termasuk media online, blog dan jejaring sosial (facebook, twitter, dan lain-lain).
  2. Menolak setiap usaha membatasi hak masyarakat (publik) untuk mendapatkan informasi berupa laporan, berita, buah pikiran, pendapat, gagasan, dan/atau aspirasi yang bersifat membangun dan mencerahkan dari siapa saja.
  3. Mendorong dan mendukung penuh setiap aktivitas berpikir dan berkarya dari setiap anggota masyarakat, termasuk menyampaikan informasi atau pendapat, sekecil dan sesederhana apapun, dalam kerangka menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif bagi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia sebagaimana yang dilakukan oleh anggota Sdr. Johan Yan tersebut.
  4. Mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia, dan pihak berwenang lainnya, untuk tidak gegabah menetapkan warga masyarakat pemberi informasi dan pendapat melalui media massa, media online termasuk blog dan jejaring sosial yang merupakan reaksi atau respon terhadap fenomena atau kejadian di masyarakat/lingkungannya, sebagai tersangka tindak pidana kriminal, tapi sebaliknya justru Kepolisian wajib bertindak cepat untuk menginvestigasi dan mengusut tuntas atau mengklarifikasi tentang fenomena (kriminal) yang menjadi keprihatinan masyarakat.
  5. Khusus berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Johan Yan melalui jejaring sosial Facebook, PPWI mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan sebagai tersangka tindak pidana terhadap Sdr. Johan Yan, dan segera menindak lanjuti laporan dugaan korupsi yang menjadi keprihatinan masyarakat, yakni Johan Yan tersebut.
  6. Menghimbau Pemerintah dengan segala perangkat aparat dan pengambil kebijakan lainnya untuk benar-benar memperhatikan dan merespon dengan semestinya setiap informasi, berita, pendapat, aspirasi, gagasan konstruktif, dan harapan dari setiap rakyat Indonesia, baik yang disampaikan melalui surat resmi ke institusi Pemerintah maupun melalui media massa, termasuk media online, blog dan jejaring sosial.

Demikian Pernyataan Sikap PPWI ini dibuat dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan khalayak umum untuk diketahui dan dimaklumi. Semoga kebebasan bersuara, berpikir, berpendapat, dan berkarya serta menyalurkannya melalui media massa, media online, blog, jejaring sosial, dan bentuk media lainnya di negeri ini akan menjadi modal dasar bagi pembangunan dan kemajuan peradaban bangsa dan negara Indonesia tercinta ke masa depan. Atas perhatian semua pihak kami ucapkan terima kasih.

 

Jakarta, 13 Agustus 2013

 

DEWAN PENGURUS NASIONAL

PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA

 

Ketua Umum,

Wilson Lalengke (HP. 081371549165)


latestnews

View Full Version