Voa-islam.com- Ramadhan sebentar lagi berakhir, masyarakat kian sibuk mempersiapkan diri untuk menjelang perayaan hari raya idul fitri. hanya saja masih ada syariat yang harus di jalani yaitu menunaikan zakat.
dalam islam seorang muslim mengeluarkan zakat dalam hidupnya.baik zakat fitrah yang di keluarkan tiap di akhir ramadhan atau zakat maal bagi kaum muslimin yang telah menunaikan haul selama satu tahun nisab kekayaannya.
Namun juga kadang muncul istilah zakat Profesi bagi mereka para pekerja, buruh dan pelayan jasa. untuk mnegeluarkan tiap penghasilanya yang mereka dapat.terlebih di bulan ramadhan biasanya sama mengeluarkan zakat itu. selain mudah mengingatnya juga kalau di keluarkan di bulan ramadhan berkahnya ada dan di lipatkan ganda.
Hanya saja ternyata, kedudukan zakat Profesi itu sendiri masih menjadi perdebatan diantara para ulama.kali ini kami nukilkan tulisan Ustadz Ahmad sarwat,lc pengasuh Rumah Fikih Indonesia bersangkutan dengan hal ini.
1. Pengertian
Dalam bahasa Arab, zakat penghasilan dan profesi lebih populer disebut dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan al- hurrah (زكاةُ كَسْبِ العَمَلِ والمـهَنِ الحُرَّةِ), atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas. Istilah itu digunakan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakah-nya dan juga oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
Zakat profesi dibedakan dengan zakat lainnya karena dikeluarkan ketika seseorang menerima gaji atau upah, tanpa memperhatikan nishab dan haul.
Zakat profesi ini baru muncul dan diwacanakan di zaman modern, tidak terdapat secara eksplisit dalam kitab-kitab fiqih klasik, dan juga tentu termasuk zakat yang banyak diperselisihkan oleh para ulama di masa sekarang, baik tentang keberadaannya atau pun tentang aturan-aturan dan berbagai ketentuannya.
B. Zakat Profesi Antara Penentang dan Pendukung
Keberadaan zakat profesi sejak awal memang selalu menjadi kontroversi di kalangan ulama. Ini sebuah realita yang tidak bisa ditolak, karena nyata-nyata perbedaan itu ada.
Di antara kalangan yang tidak setuju dengan adanya zakat profesi, terdiri para tokoh ulama di masa modern dan juga beberapa lembaga fatwa yang terkenal.
a. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Dr. Wahbah Az-Zuhaili salah satu tokoh ulama kontemporer menuliskan pikirannya di dalam kitabnya, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu sebagai berikut :
والمقرر في المذاهب الأربعة أنه لا زكاة في المال المستفاد حتى يبلغ نصاباً ويتم حولا
Yang menjadi ketetapan dari empat mazhab bahwa tidak ada zakat untuk mal mustafad (zakat profesi), kecuali bila telah mencapai nishab dan haul.[1]
Dalam tanya jawab langsung dengan ulama asal Suriah ini di Masjid Baitul Mughni, Penulis berkesempatan untuk bertanya kepada beliau tentang kedudukan zakat profesi ini.
Jawaban beliau tegas sekali saat itu, bahwa zakat profesi ini tidak punya landasan yang kuat dari Al-Quran dan As-Sunnah. Padahal zakat itu termasuk rukun Islam, dimana landasannya harus qath’i dan tidak bisa hanya sekedar hasil pemikiran dan ijtihad pada waktu tertentu.
Dalam pendapatnya ini, Dr. Wahbah Az-Zuhaili bisa Penulis golongkan sebagai kalangan ulama moderat kontemporer yang tidak menerima keberadaan zakat profesi.
Namun beliau memberikan kelonggaran bagi mereka yang mewajibkan zakat profesi. Beliau menuliskan sebagai berikut :
ويمكن القول بوجوب الزكاة في المال المستفاد بمجرد قبضه، ولو لم يمض عليه حول أخذاً برأي بعض الصحابة ابن عباس وابن مسعود ومعاوية
Dan dimungkinkan adanya pendapat atas kewajiban zakat pada mal mustafad semata ketika menerimanya meski tidak sampai satu tahun, karena mengambil pendapat dari sebagian shahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Mu'awiyah.
b. Syeikh Bin Baz
Syeikh Abdullah bin Baz mufti Kerajaan Saudi Arabia di masanya bisa dikategorikan sebagai ulama masa kini yang juga tidak sepakat dengan adanya zakat profesi ini. Berikut petikan fatwanya :
Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati.[2]
Beliau mensyaratkan adanya nishab dan haul, sedangkan intisari dari zakat profesi justru meninggalkan kedua syarat tersebut.
c. Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin
Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, salah seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia di masanya.
“Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya. Karena di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya.” .[3]
d. Hai'atu Kibaril Ulama
Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya:
"Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul)." [4]
e. Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Di dalam negeri sebagian kalangan ulama dari Nahdhatul Ulama juga termasuk ke dalam barisan yang tidak sejalan dengan zakat profesi. Hasil Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama di asrama haji Pondok Gede Jakarta pada tanggal 25-28 Juli 2002 bertepatan dengan 14-17 Rabiul Akhir 1423 hijriyah telah menetapkan hukum-hukum terkait dengan zakat profesi. Berikut kutipannya :
Intinya pada dasarnya semua hasil pendapatan halal yang mengandung unsur mu’awadhah (tukar-menukar), baik dari hasil kerja profesional/non-profesional, atau pun hasil industri jasa dalam segala bentuknya, yang telah memenuhi persyaratan zakat, antara lain : mencapai satu jumlah 1 (satu) nishab dan niat tijarah, dikenakan kewajiban zakat.[5]
Dari keputusan ini kita bisa menyimpulkan, apabila seseorang mendapat gaji atau honor, tidak langsung wajib berzakat, karena harus terpenuhi dua hal, yaitu nishab dan niat tijarah. Niat tijarah maksudnya adalah ketika seseorang bekerja, niatnya adalah berdagang atau berjual-beli. Dan ini sulit dilaksanakan, lantaran agak sulit mengubah akad bekerja demi mendapat upah dengan akad berjual beli. Oleh karena itu keputusan itu ada tambahannya :
”Akan tetapi realitasnya jarang yang bisa memenuhi persyaratan tersebut, lantaran tidak terdapat unsur tijarah (pertukaran harta terus menerus untuk memperoleh keuntungan.”
Sekilas kita akan sulit memastikan sikap dari musyarawah ini, apakah menerima zakat profesi atau tidak. Karena keputusan ini masih bersifat mendua, tergantung dari niatnya.
Akan tetapi tegas sekali bahwa kalau yang dimaksud dengan zakat profesi yang umumnya dikenal, yaitu langsung potong gaji tiap bulan, bahkan sebelum diterima oleh yang berhak, keputusan ini secara tegas menolak kebolehannya. Sebab dalam pandangan mereka, zakat itu harus berupa harta yang sudah dimiliki, dalam arti sudah berada di tangan pemiliknya.
f. Dewan Hisbah Persis
Persatuan Islam (PERSIS) yang diwakili oleh Dewan Hisbah telah berketetapan untuk menolak zakat profesi, dengan alasan karena zakat termasuk ibadah mahdhah. [6]
Barangkali maksudnya, kita tidak dibenarkan untuk menciptakan jenis zakat baru, bila tidak ada dalil yang tegas dari Al-Quran dan As-Sunnah. Sedangkan zakat profesi tidak punya landasan yang sifatnya tegas langsung dari keduanya.
Namun insitusi ini menerima adanya kewajiban infaq bagi harta yang tidak terkena zakat. Maka karena bukan termasuk zakat, gaji itu perlu diinfaqkan, tergantung kebutuhan Islam terhadap harta tersebut.
Maka tidak ada besarannya yang baku, dan dalam hal ini pimpinan jam’iyah dapat menetapkan besarnya infaq tersebut.
g. Muktamar Zakat di Kuwait
Dalam Muktamar zakat pada tahun 1984 H di Kuwait, masalah zakat profesi telah dibahas pada saat itu, lalu para peserta membuat kesimpulan:
“Zakat gaji dan profesi termasuk harta yang sangat potensial bagi kekuatan manusia untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti gaji pekerja dan pegawai, dokter, arsitek dan sebagainya".
"Profesi jenis ini menurut mayoritas anggota muktamar tidak ada zakatnya ketika menerima gaji, namun digabungkan dengan harta-harta lain miliknya sehingga mencapai nishob dan haul lalu mengeluarkan zakat untuk semuanya ketika mencapai nishab".
"Adapun gaji yang diterima di tengah-tengah haul (setelah nishob) maka dizakati di akhir haul sekalipun belum sempurna satu tahun penuh. Dan gaji yang diterima sebelum nishob maka dimulai penghitungan haulnya sejak mencapai nishob lalu wajib mengeluarkan zakat ketika sudah mencapai haul. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% setiap tahun“.[7]
Ada banyak hujjah yang mendasari kenapa para ulama dan juga lembaga fatwa di atas tidak menerima keberadaan zakat profesi. Kalau kita sebutkan satu per satu, susunannya sebagai berikut :
a. Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Tidak bisa dipungkiri bahwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi adalah salah satu icon yang paling mempopulerkan zakat profesi. Beliau membahas masalah ini dalam buku beliau Fiqh Zakat yang merupakan disertasi beliau di Universitas Al-Azhar, dalam bab زكاة كسب العمل و المـهن الحرة (zakat hasil pekerjaan dan profesi)[8].
Sesungguhnya beliau bukan orang yang pertama kali membahas masalah ini. Jauh sebelumnya sudah ada tokoh-tokoh ulama seperti Abdurrahman Hasan, Syeikh Muhammad Abu Zahrah, dan juga ulama besar lainnya seperti Abdul Wahhab Khalaf. Namun karena kitab Fiqhuz-Zakah itulah maka sosok Al-Qaradawi lebih dikenal sebagai rujukan utama dalam masalah zakat profesi.
Inti pemikiran beliau, bahwa penghasilan atau profesi wajib dikeluarkan zakatnya pada saat diterima, jika sampai pada nishab setelah dikurangi hutang. Dan zakat profesi bisa dikeluarkan harian, mingguan, atau bulanan.
Dan sebenarnya disitulah letak titik masalahnya. Sebab sebagaimana kita ketahui, bahwa diantara syarat-syarat harta yang wajib dizakati, selain zakat pertanian dan barang tambang (rikaz), harus ada masa kepemilikan selama satu tahun, yang dikenal dengan istilah haul.
Sementara Al-Qaradawi dan juga para pendukung zakat profesi berkeinginan agar gaji dan pemasukan dari berbagai profesi itu wajib dibayarkan meski belum dimiliki selama satu haul.
b. Dr. Abdul Wahhab Khalaf
Dalam kitab Fiqhuzzakah, Al-Qaradawi tegas menyebutkan bahwa pendapatnya yang mendukung zakat profesi bukan pendapat yang pertama. Sebelumnya sudah ada tokoh ulama Mesir yang mendukung zakat profesi, yaitu Abdul Wahhab Khalaf.
Abdul Wahab adalah seorang ulama besar di Mesir (1888-1906), dikenal sebagai ahli hadits, ahli ushul fiqih dan juga ahli fiqih. Salah satu karya utama beliau adalah kitab Ushul Fiqih, Ahkam Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah, Al-Waqfu wa Al-Mawarits, As-Siyasah Asy-Syar'iyah, dan juga dalam masalah tafsir, Nur min Al-Islam.
Saya memasukkan beliau di kalangan pendukung zakat profesi dengan alasan beliau adalah orang yang memberi inspirasi awal kepada Dr. Yusuf Al-Qaradawi tentang pemikiran dan ide dicetuskannya zakat profesi.
Namun anehnya kalau kita rujuk langsung kepada pendapat beliau, sebenarnya beliau lebih tepat didudukkan sebagai orang yang tidak sejalan dengan zakat profesi. Dalam kuliah yang beliau sampaikan tentang zakat, disebutkan bahwa zakat profesi itu wajib, namun harus memenuhi syarat haul dan nishab dulu. Berikut kutipannya :
أما كسب العمل والمهن فإنه يؤخذ منه زكاة إن مضى عليه حَوْلٌ وبلغ نِصَبا
Sedangkan penghasilan kerja dan profesi diambil zakatnya apabila telah dimiliki selama setahun dan telah mencapai nishab.
c. Syeikh Muhammad Abu Zahrah
Selain Abdul Wahhab Khalaf, di kitab Fiqhuzzakah, Al-Qaradawi juga menyebutkan bahwa Syeikh Abu Zahrah termasuk orang yang mendukung adanya zakat profesi.
Syeikh Muhammad Abu Zahrah (1898- 1974) adalah guru dari Al-Qaradawi. Beliau adalah sosok ulama yang terkenal dengan pemikirannya yang luas dan merdeka, serta banyak melakukan perjalanan ke luar negeri melihat realitas kehidupan manusia.
Namun kalau kita telaah fatwa Abu Zahrah dan juga Abdul Wahhab Khalaf dengan cermat, sebenarnya yang mereka fatwakan bukan zakat profesi yang umumnya dimaksud. Sebab ada syarat haul dan nishab. Kalau ada kedua syarat itu, setidaknya syarat haul, maka zakat itu lebih merupakan zakat atas harta yang ditabung atau disimpan. Padahal inti dari zakat profesi itu tidak membutuhkan haul, sehingga begitu diterima, langsung terkena zakat.
Namun rupanya Dr. Yusuf Al-Qaradawi bersikeras menggolongkan mereka sebagai pendukung zakat profesi, padahal yang dimaksud agak berbeda kriterianya.
d. Muhammad Al-Ghazali
Dalam fatwanya. Dr. Muhammad Al-Ghazali mengatakan bahwa orang yang penghasilannya di atas petani yang terkena kewajiban zakat, maka dia pun wajib berzakat.
Maka doker, pengacara, insinyur, produsen, pegawai dan sejenisnya diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dari harta mereka yang terhitung besar itu. [9]
d. Majelis Tarjih Muhammadiyah
Musyawarah Nasional Tarjih XXV yang berlangsung pada tanggal 3 – 6 Rabiul Akhir 1421 H bertepatan dengan tanggal 5 – 8 Juli 2000 M bertempat di Pondok Gede Jakarta Timur dan dihadiri oleh anggota Tarjih Pusat.
Lampiran 2
Keputusan Munas Tarjih XXV
Tentang Zakat Profesi dan Zakat Lembaga
e. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk ke dalam barisan pendukung zakat profesi. Dalam fatwa MUI 7 Juni tahun 2003 disebutkan bahwa :
Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.
1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. 2. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Fatwa MUI ini menarik dikaji dan setidaknya ada dua catatan yang menarik.
Pertama : Nishabnya Mengikuti Emas Bukan Pertanian
disebutkan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya, dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.Kalau kita bandingkan dengan fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi, nishabnya bukan kepada emas 85 gram, melainkan kepada hasil pertanian 653 kg gabah kering atau 520 kg beras.
Bahkan lebih jauh, meski pun penghasilannya belum mencapai nisab sekalipun, tetap sudah bisa membayar zakat. caranya dengan membuat pengandaian. Maksudnya, seolah-olah sudah terima gaji untuk setahun ke depan.
Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Kedua : Tanpa Haul
Dalam hal ini, MUI tidak mensyaratkan harus ada masa kepemilikan selama setahun. Pokoknya kalau jumlah penghasilan itu mencapai nisab emas, maka wajib langsung dikeluarkan zakatnya. Ini adalah doktrin dasar zakat profesi. Padahal kalau mengacu kepada fiqih zakat yang original, harta itu harus dimiliki dulu selama setahun penuh (haul) sejak awal hingga akhir tahun. Kalau belum dimiliki setahun, belum terkena zakat.
f. Dr. K.H.Didin Hafidhuddin, M.Sc
Di Indonesia, salah satu icon zakat profesi yang cukup terkenal adalah Dr. K.H.Didin Hafidhuddin, M.Sc. sebagaimana naskah disertasi doktor yang diajukannya.
Guru Besar IPB dan Ketua Umum BAZNAS ini mencoba mendefinisikan profesi ialah setiap keahlian atau pekerjaan apapun yang halal, baik yang dilakukan sendiri maupun yang terkait dengan pihak lain, seperti seorang pegawai atau karyawan.
Dalam disertasi doktor yang berjudul Zakat dalam Perekonomian Modern, yang berhasil diraihnya lewat Universitas Islam Negeri Jakarta, paling tidak beliau menyebutkan bahwa setidaknya ada sepuluh jenis zakat di masa modern, yaitu : [10]
Baik pihak yang tidak setuju dengan keberadaan zakat profesi maupun pihak yang mendukungnya, sama-sama punya dalil dan argumentasi yang sulit untuk dipatahkan begitu saja. Mari kita dalami lebih jauh, dalil apa saja yang mereka kemukakan.
Para penentang keberadaan zakat profesi adalah para ulama bahkan dari segi jumlah, dimana kalau dibandingkan dengan jumlah ulama yang mendukung, jumlah mereka jauh lebih banyak, karena merupakan representasi dari pendapat umumnya para ulama sepanjang zaman.
Para penentang zakat profesi ketika menolak keberadaannya umumnya selain selain lewat mempertanyakan dalil, juga mengkritik teknis pelaksanaannya yang rancu.
Dalil yang paling sering dikemukakan oleh mereka yang menentang keberadaan zakat profesi adalah bahwa zakat merupakan ibadah mahdhah, dimana segala ketentuan dan aturannya ditetapkan oleh Allah SWT lewat pensyariatan dari Rasulullah SAW. Kalau ada dalil yang pasti, maka barulah zakat itu dikeluarkan, sebaliknya bila tidak ada dalilnya, maka zakat tidak boleh direkayasa.
Prinsipnya, selama tidak ada nash dari Rasulullah SAW, maka kita tidak punya wewenang untuk membuat jenis zakat baru. Meski demikian, para ulama ini bukan ingin menghalangi orang yang ingin bersedekah atau infaq. Hanya yang perlu dipahami, mereka menolak bila hal itu dimasukkan ke dalam bab zakat, sebab zakat itu punya banyak aturan dan konsekuensi.
Sedangkan bila para artis, atlet, dokter, lawyer atau pegawai itu ingin menyisihkan gajinya sebesar 2,5 % per bulan, tentu bukan hal yang diharamkan, sebaliknya justru sangat dianjurkan. Namun janganlah ketentuan itu dijadikan sebagai aturan baku dalam bab zakat.
Sebab bila tidak, maka semua orang yang bergaji akan berdosa karena meninggalkan kewajiban agama dan salah satu dari rukun Islam. Sedangkan bila hal itu hanya dimasukkan ke dalam bab infaq sunnah, tentu akan lebih ringan dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang merepotkan.
Selama nyaris 14 abad ini tidak ada satu pun ulama yang berupaya melakukan 'penciptaan' jenis zakat baru. Padahal sudah beribu bahkan beratus ribu kitab fiqih ditulis oleh para ulama, baik yang merupakan kitab fiqih dari empat mazhab atau pun yang independen.
Namun tidak ada satu pun dari para ulama sepanjang 14 abad ini yang menuliskan bab khusus tentang zakat profesi di dalam kitab mereka.
Bukan karena tidak melihat perkembangan zaman, namun karena mereka memandang bahwa masalah zakat bukan semata-mata mengacu kepada rasa keadilan.
Tetapi yang lebih penting dari itu, zakat adalah sebuah ibadah yang tidak terlepas dari ritual. Sehingga jenis kekayaaan apa saja yang wajib dizakatkan, harus mengacu kepada nash yang shahih dan kuat dari Rasulullah SAW. Dan tidak boleh hanya didasarkan pada sekedar sebuah ijtihad belaka.
Para pendukung punya tiga alasan untuk menegakkan pendirian mereka atas eksistensi zakat profesi. Pertama, mereka berlindung di balik azas keadilan dan realitas. Kedua, mereka mensiasati syarat kepemilikan harta yang harus dimiliki setahun dulu dengan beberapa cara. Ketiga, mereka menggunakan dalil umum tentang wajibnya orang kaya membayar zakat, tanpa harus mempertimbangkan jenis dan bentuk kekayaannya.
Zakat profesi sebenarnya bukanlah zakat yang disepakati keberadaannya oleh semua ulama. Hal ini lantaran di masa lalu, para ulama tidak memandang profesi dan gaji seseorang sebagai bagian dari bentuk kekayaan yang mewajibkan zakat. Karena umumnya di masa lalu, belum ada sistem kepegawaian yang bergaji tinggi, kalau pun ada orang yang bekerja dan mendapat gaji, umumnya merupakan upah sebagai pembantu dan pekerjaan-pekerjaan sejenis yang rendah upahnya.
Di masa lalu, orang yang kaya identik dengan peternak, petani, pedagang, pemilik emas dan lainnya. Sedangkan seseorang yang bekerja pada orang lain dan menerima upah, umumnya hanyalah pembantu dengan gaji seadanya. Sehingga di masa itu tidak terbayangkan bila ada seorang pekerja yang menerima upah bisa menjadi seorang kaya.
Namun zaman memang telah berubah. Orang kaya tidak lagi selalu identik dengan petani, peternak dan pedagang belaka. Di masa sekarang ini, profesi jenis tertentu akan memberikan nilai nominal pemasukan yang puluhan bahkan ratusan kali dari hasil yang diterima seorang petani kecil.
Sebagai ilustrasi, profesi seperti lawyer (pengacara) kondang di masa kini bisa dengan sangat cepatnya memberikan pemasukan ratusan bahkan milyaran rupiah, cukup dengan sekali kontrak. Demikian juga dengan artis atau pemain film kelas atas, nilai kontraknya bisa untuk membeli tanah satu desa. Seorang pemain sepak bola di klub-klub Eropa akan menerima bayaran sangat mahal dari klub yang mengontraknya, untuk satu masa waktu tertentu. Bahkan seorang dokter spesialis dalam satu hari bisa menangani berpuluh pasien dengan nilai total pemasukan yang lumayan besar.
Sulit untuk mengatakan bahwa orang-orang dengan pemasukan uang sebesar itu bebas tidak bayar zakat, sementara petani dan peternak di desa-desa miskin yang tertinggal justru wajib bayar zakat. Maka wajah keadilan syariat Islam tidak nampak.
Para pendukung zakat profesi sebenarnya agak tersandung dengan ketentuan baku yang mensyaratkan haul. Maksudnya, kebanyakan ulama memang menyepakati bahwa tidaklah suatu harta wajib dikeluarkan zakatnya kecuali setelah lengkap masa kepemilikan setahun.
Untuk menjawab masalah haul ini, para pendukung punya berbagai macam cara, misalnya dengan mendhaifkan dalil keharusan haul, sebagaimana yang dilakukan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi.
Jalan lainnya dengan mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat pertanian yang memang tidak mensyaratkan kepemilikan setahun.
Dan ada juga yang bermain-main dengan alibi pengandaian. Maksudnya, meski secara kongkrit seorang pegawai belum memiliki gaji untuk jangka waktu setahun, namun alibi yang digunakan bahwa perusahaan tempat bekerja pasti sudah merencanakan atau menyiapkan gajinya untuk setahun.
Maka seolah-olah pegawai itu sudah memiliki uang gaji untuk satu tahun ke depan. Sehingga kepadanya diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, yang mana zakatnya mengacu kepada zakat atas emas dan perak yang dimiliki.
Para pendukung zakat profesi umumnya berlindung di balik keumuman perintah Allah SWT yang mewajibkan orang kaya membayar zakat. Dan menurut mereka, Allah SWT tidak menetapkan jenis kekayaan tertentu untuk kewajiban zakat itu.
Pendeknya, kalau seseorang dianggap kaya dibandingkan dengan orang lain, dia hidup berkecukupkan, lebih dari orang-orang pada umumnya, maka otomatis dia wajib membayar zakat.
Sedangkan jenis harta tidak dijadikan pertimbangan, karena bisa saja jenis kekayaan tiap orang berbeda-beda untuk tiap negeri dan tiap zaman.
Masih menurut argumentasi mereka, kalau ketentuan zakat dipantek harus sejalan dengan zaman Rasulullah SAW, maka kebanyakan jenis harta yang dimiliki orang kaya di masa sekarang sangat berbeda dengan jenis harta yang dimiliki orang kaya di masa beliau SAW.
Dan hal itu berarti akan ada begitu banyak orang yang kaya di masa sekarang ini yang tidak terkena beban kewajiban berzakat. Alasannya karena jenis hartanya tidak memenuhi kriteria sebagaimana di masa Rasulullah SAW. Dan menurut mereka, hal ini tidak benar dan tidak adil serta tidak masuk akal.
Kesimpulan :
1. Lepas dari perbedaan pendapat tentang ada atau tidaknya zakat profesi ini, yang wajib dikedepankan adalah adab dan akhlaq dalam berbeda pendapat. Berbeda pendapat boleh tapi jangan sampai saling mencaci, menghina atau merendahkan dengan sesama muslim.
2. Meski ada pendapat yang tidak sejalan dengan zakat profesi, namun mereka bukannya pelit atau kikir tidak mau berbagi harta. Harta tetap dikeluarkan di jalan Allah dengan ikhlas dan mengharam pahala dan keridhaan-Nya, cuma jalurnya tidak harus lewat zakat. Bisa jadi infaq, shadaqah, wakaf, dan segala bentuk taqarrub lainnya.
3. Kedua pihak yang berbeda pandangan dalam hal zakat profesi sepakat bahwa zakat yang sudah disepakati para ulama seperti zakat pertanian, peternakan, emas, perak, uang tunai, timbunan dagangan, rikaz, ma'din dan lainnya wajib didahulukan. Dan kalau sampai bentrok antara dua zakat yang berbeda, maka yang didahulukan adalah zakat yang kewajibannya sudah disepakati para ulama sepanjang masa.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
[1] Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid 3 hal. 1949
[2] Maqalaat Al Mutanawwi'ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134
[3] Majmu' Fatawa wa Ar Rasaa'il 18/178
[4] Majmu' Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360
[5] Ahkamul Fuqaha fi Muqarrarat Mu’tamarat Nahdhatil Ulama, hal. 556-557
[6] Kumpulan Keputusan Sidang Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) tentang Akidah dan Ibadah, hal. 443
[7] Abhats wa A’mal Mu’tamar Zakat Awal hlm. 442-443, dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat al-Mua’shiroh 1/283-284.
[8] Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah, (Kairo: Maktabah Wahbah, cet. 25, 2006), vol. 1, hlm. 488-519
[9] Majalah Jami’atu Al-Malik Suud, jilid 5 hal. 116
[10] Dr. K.H.Didin Hafidhuddin, M.Sc, Zakat dalam Perekonomian Modern