View Full Version
Selasa, 22 Mar 2016

Densus 88, Antiteror yang Membawa Teror

KEMATIAN Siyono (39 tahun) yang menjadi terduga teroris setelah ditangkap oleh Densus 88 kembali menambah daftar panjang tidak transparan dan akuntabelnya operasi pemberantasan terorisme. Siyono, warga Klaten, ditangkap Densus pada 9 Maret lalu, namun pada tanggal 11 Maret dia dinyatakan tewas.

Pengamat terorisme, Harits Abu Ulya, mengatakan, selama ini masyarakat sudah mengindikasi adanya tindakan yang tidak sesuai oleh Densus 88. "Kalau Densus mau jujur buka data, setidaknya ada 120-an orang yang tewas dalam operasi terorisme di luar pengadilan,".  Kemudian, untuk kasus salah tangkap, setidaknya lebih dari 40 orang dan 99 persen dari mereka yang salah tangkap ini mengalami penyiksaan. (Republika, 13 Maret 2016).

Polisi menyebut Siyono tewas kelelahan setelah melakukan perlawanan saat berada di dalam mobil sehingga terlibat perkelahian dengan aparat Densus. Alasan tersebut diragukan banyak pihak karena sesuai prosedur penanganan terhadap terduga teroris harus diborgol tangan dan kakinya, apalagi perkelahian yang disebutkan terjadi di dalam sebuah mobil. Bagaimana seseorang dengan kondisi tersebut bisa melakuan perlawanan bahkan sampai mengancam nyawannya sendiri, inilah sekiranya pertanyaan sebagian besar masyarakat.

Berbagai tindakan Densus dalam menangani target operasinya yang seringkali berujung pada kematian sebelum sampai ke pengadilan untuk membuktikan salah benarnya seseorang dalam sebuah perkara hukum, hal ini mengurangi tingkat profesionalitas Densus 88 dalam memerangi terorisme di Indonesia. Setiap tindakan salah tangkap yang dilakukan oleh densus 88 selalu seseorang yang beragama Islam.

Penegakan hukum terkait terorisme tidak adil. Kasus ancaman bom di Mall Alam Sutera tidak pernah dikatakan sebagai aksi teror atau terorisme. Pelakunya—yang kebetulan non-Muslim—juga tidak dijerat dengan UU Terorisme. Padahal aksi itu jelas merupakan aksi teror karena telah menimbulkan rasa tidak aman publik. Aksi-aksi teror yang dilakukan separatis OPM—yang bahkan telah menewaskan sejumlah aparat—juga tidak pernah disebut terorisme. Apakah karena pelakunya juga non-Muslim dan didukung asing?  

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai selama ini Densus 88 sama sekali tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya atas terduga terorisme. Bahkan menurut dia, banyak terduga terorisme di Indonesia justru mati dibunuh Densus.

Jika mengacu UU No 15 Tahun 2003, yang berhak membunuh teroris itu pengadilan, bukan polisi yang hanya bertugas untuk menangkap. Selama ini alasan polisi selalu dalam kondisi bahaya..."

Selama ini operasi kontra terorisme oleh Densus kerap berakhir dengan terbunuhnya terduga teroris. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Netta S Pane menyebut kinerja Detasemen Khusus (Densus) 88 pada aksi penembakan terduga teroris malah seperti sinetron. Menurut dia, unsur penegakan hukum tak terlihat dalam aksi penembakan itu.

Densus 88 tak lagi mengutamakan fungsi pokok Kepolisian, yaitu penangkapan target. Menurut dia pula, aksi penembakan terhadap setidaknya 116 terduga teroris, seperti dalam data Komnas HAM, malah tak menunjukkan adanya penegakan hukum. Apalagi banyak kemungkinan salah tembak. (Republika.co.id, 13/3).

Jika mengacu UU No 15 Tahun 2003, yang berhak membunuh teroris itu pengadilan, bukan polisi yang hanya bertugas untuk menangkap. Selama ini alasan polisi selalu dalam kondisi bahaya, akhirnya menembak teroris atau melakukan tindakan fisik yang berujung kepada kematian orang yang baru “terduga teroris”. Mereka bukan tersangka, terdakwa, apalagi terpidana. Seandainya pun mereka terdakwa dan terpidana pun, bisa saja tidak layak dihukum mati (dibunuh). Namun, faktanya mereka dibunuh meski baru terduga. 

Aksi kekerasan dan terorisme apalagi menyebabkan orang terbunuh jelas tidak dibenarkan dalam syariah Islam sehingga harus ditolak. Namun, membunuh atau menyebabkan tewasnya orang (termasuk yang terduga teroris) dengan alasan untuk pemberantasan terorisme juga tidak dibenarkan. Keduanya jelas dilarang oleh syariah. Allah SWT berfirman:

"Janganlah kalian membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah (untuk dibunuh) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar." (QS al-Isra’ [17]: 33).

Rasulullah mengingatkan dengan keras, "Segala dosa Allah dapat mengampuninya kecuali yang mati dalam keadaan kafir dan orang yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja." (HR Imam Ahmad).

Oleh karenanya, kedzaliman berupa pembunuhan terhadap jiwa-jiwa yang diharamkan oleh Allah SWT, baik dalam kasus terorisme maupun kasus-kasus kejahatan lainnya harus segera dihentikan. Menghentikan pembunuhan maknanya adalah menghentikan kedzaliman. Menghilangkan kedzaliman harus dimulai dengan menghilangkan akar atau sebab masalah, yakni diterapkannya aturan dan sistem yang dzalim, sistem yang tidak berasal dari Allah SWT.

Menghilangkan kedzaliman hanya bisa diwujudkan manakala umat ini kembali menerapkan syariat Islam yang mulia dalam setiap aspek kehidupan dan dalam setiap penyelesaian permasalahan dan  sehingga menjadikan umat manusia benar-benar menghamba kepada Allah semata serta menolak untuk tunduk, taat, dan patuh kepada selain-Nya. Wallahu ‘alam bish shawab.*

 

Dewi Linanti

Bandung, Jawa Barat

 


latestnews

View Full Version