View Full Version
Sabtu, 10 Jan 2015

Terkutuk Jika Jokowi Perpanjang Kontrak Freeport?

JAKARTA (voa-islam.com) - Apakah AMERIKA Kembali mengeruk harta Indonesia? Kontrak PT Freeport Akan Segera Habis, Apakah Joko Siap Memperpanjang 20 Tahun lagi? Kerjasama penambangan PT Freeport Indonesia dengan pemerintah RI habis pada akhir Januari ini..

Saat ini, operasional Freeport mengandalkan amandemen kontrak yang disetujui pemerintah dan Freeport pada 6 bulan lalu. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sukhyar mengatakan masa berlaku kontrak tersebut hanya 6 bulan dan akan habis 24 Januari 2015.

Pemerintah dan Freeport masih melakukan pertemuan intens untuk mengamandemen kontrak baru.  “Kalau amandemen kontrak karya kita fokus dulu ke Freeport dan beberapa yg lain. Pemerintah dan Freeport fokus.. karena dekat dengan MoU Freeport yang validity cuma 6 bulan sampai 24 Januari," ucap Sukhyar di Kantornya, Rabu (7/1).

Sukhyar menyebut, saat ini ada dua isu yang masih alot dalam pembicaraan antara pemerintah dan Freeport. Isu pertama soal penerimaan negara dan ini berhubungan langsung dengan Kementrian Keuangan.  “Kedua soal kemajuan smelter. Ini yang kita selesaikan amandemennya. Kita maraton menyelasaikan amandemen kontrak Freeport, tutupnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM mengakui belum ada kemajuan apapun terkait amandemen kontrak Freeport. Termasuk soal rencana pembangunan smelter dan poin lain yang sudah disepakati. Hal trsebut diungkapkan Direktur Jendral Mineral & Batubara Kementrian ESDM, R Sukhyar di Jakarta. Dia menegaskan blm ada pembahasan apapun.

“Sampai saat ini tidak ada progres dari Freeport (smelter) dari likasi dan lahannya,"kata Sukhyar, Selasa (6/1)

Amandemen kontrak, Kemenkeu bakal meninjau secara detail pemberian insentif dan kewajiban dari perusahaan tambang Freeport. Selain itu, Kemenkeu juga melihat detail pemberian pajak sehingga kontrak yang dijalankan akan semakin baik.

PT Freeport Indonesia menjadi perusahaan ke-26 dari 112 penambangan besar di Tanah Air yang telah resmi bersedia mengubah isi kontraknya berdasarkan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara. Namun, berbeda dengan sejumlah perusahaan sebelumnya, penandatangan memorandum of undertanding (MoU) digelar secara tertutup.

Freeport bersama pemerintah melakukan temuan tertutup dalam penandatangan MoU ttersebut. Kedua pihak akhirnya melakukan ksepakatan pengubahan isi kontrak setelah melakukan pertemuan sepanjang kurang lebih 7 jam di kantor Minerba. Mari sama-sama kita tunggu aksi Jokowi ini.

[abimantrono anwar/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version