View Full Version
Selasa, 13 Jan 2015

Jadi Tersangka KPK, Calon Kapolri Komjen Budi Terancam 20 Tahun Bui

JAKARTA (voa-islam.com) - Memalukan, Calon Kapolri pilihan Jokowi akan menjadi tersangka. Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rekening gendut oleh KPK. Budi dikenakan pasal 12 a UU no 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam 20 tahun penjara.

Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi. Pelaku dan pemberi diancam dengan hukuman pidana.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." bunyi pasal 12.

Selain itu tambahan ayat a berbunyi,"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,".

Penyelenggara negara yang dimaksudkan adalah:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3. Menteri
4. Gubernur
5. Hakim
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penetapan Budi Gunawan berdasarkan dua alat bukti. KPK menemukan transaksi tidak wajar dan telah melakukan penyidikan sejak Juli 2014.

"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir," kata Ketua KPK Abraham Samad yang didampingi oleh Bambang Widjajanto dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015). [detik]


latestnews

View Full Version