View Full Version
Senin, 16 Feb 2015

Budi Gunawan Menang di Pengadilan, Beranikah Jokowi Melantik Sebagai Kapolri?

JAKARTA (voa-islam.com) - Hakim Sarpin Rizaldi akhirnya memberikan putusan pada sidang putusan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (16/2/2015).

Hakim Sarpin memutuskan bahwa pentepapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Hakim Sarpin menolak seluruh eksepsi tim hukum KPK yang diajukan dalam sidang praperadilan. hakim Sarpin menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga penyidikan tidak mempunyai hukum yang mengikat.

Hakim Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan pihak pemohon (Budi Gunawan) dan menolak sebagian tuntutan. Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa Sprindik yang dikeluarkan oleh KPK tidak sah dan menyalahi aturan hukum.

Apakah dampak politiknya? Beranikah Jokowi  melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri? Bagaimana reaksi para pendukung KPK? Terutama kalangan liberal dan sekuler yang dimotori oleh media-media 'maintreams'? Ini akan menjadi masalah baru bagi Jokowi. Apakah ini tanda akhir hayat KPK?

Di mata publik masalah 'rekening gendut' masih membayangi masalah yang sangat peka bagi rakyat, terutama terkait sejumlah perwira polri yang diduga memiliki uang ratusan miliar.

Adakah nantinya mereka yang menentang Budi Gunawan, berubah menjadi gerakan rakyat sebagai perlawanan terhadap rezim oligarki yang korup dibawah Mega dan Jokowi? (dimas/dbs/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version