View Full Version
Kamis, 15 Oct 2015

Sekjen Nasdem Patrice Capella Tersangka, Kapan Surya Paloh Nyusul?

JAKARTA (voa-islam.com) - Partai Nasdem yang berumur seumur jagung itu, sudah terkena prahara. Di mana Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak buah Surya Palloh itu menjadi tersangka terkait proses pengamanan bantuan sosial (bansos) di Provinsi Sumut.

"Penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, di KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Menurutnya, tim penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti terkait pengamanan kasus bansos. Tak hanya itu, ia juga diduga menerima hadiah dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Komisi Hukum. "PRC diduga menerima hadiah atau janji," ujar Johan.

Bersama Rio, KPK juga kembali menjadikan Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti dalam kasus yang sama. Menurut Johan, penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tidak pidana korupsi. 

"GPN selaku Gubuernur Sumut beserta ES ini adalah pihak swasta. Sangkaan pasal baik kepada GPN dan ES diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor," ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji akan mendalami ada dugaan pertemuan gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Menurutnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk menelisik keterkaitan pertemuan itu dengan kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan dan kasus interpelasi yang kini menjerat Gatot.

"Kami masih periksa. Ada beberapa saksi yang diperiksa silang untuk mencari tahu apa ada ada keterkaitan kasus suap dan interpelasi, dengan latar belakang pertemuan itu," katanya di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Ia mengaku belum bisa memberi keterangan lebih terkait pertemuan yang disebut-sebut bagian dari upaya pendamaian antara Gatot dengan wakilnya Tengku Erry.
"Pekan ini, hasil pemeriksaan silang saksi-saksi tersebut akan dilengkapi," singkatnya.

Sebelumnya, pertemuan Gatot dan Surya Paloh terjadi di Kantor DPP Partai Nasdem. Pertemuan itu juga dihadiri oleh, OC Kaligis, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait penanganan perkara bantuan sosial dan bagi hasil di Kejati Sumut dan Kejagung. Rio terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).

Jadi Surya Paloh yang memiliki MetroTV (diplesetkan MetroTipu)  itu, sekarang nasibnya berada di ujung tanduk. Nasib Surya Paloh berada di tangan Rio Patrice Capelle. Apakah dia mau berterus terang tentang kemungkinan keterlibatan Surya Paloh, atau Capelle pasang badan?

Partai Nasdem yang didirikan oleh para mantan tokoh Golkar, dan  menegaskan  termasuk akan membangun Indonesia baru, ternyata hanya membangun Indonesia 'bau' busuk yang menyengat. (sasa/dbs/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version