View Full Version
Senin, 21 Dec 2015

Sandiwara Terlucu di Dunia: Tiba-Tiba Jokowi Batalkan Keputusan Menhub Jonan

JAKARTA (voa-islam.com) - Hanya beberapa jam, Kementerian Perhubungan mengumumkan larangan Gojek dan sejenisnya, Presiden Jokowi tiba-tiba membatalkannya. Jumat pagi (18/12) Jokowi tampil bak pahlawan panggil Jonan dan menyuruhnya membatalkan keputusan tentang larangan layanan transportasi berbasis internet itu.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sebelumnya juga menyurati Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk menindak layanan-layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring), seperti Go-Jek, GrabBike, Uber, Bluejek, dll.

Kemudian telah terbit pula PP Nomor 74 Tahun 2015, tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

Larangan terhadap Gojek, GrabBike dan sejenisnya sebenarnya tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. Tapi keputusan itu baru diumumkan wartawan kemarin (17/12).

“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” tulis surat itu.

Namun pagi ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan seruan kepada Menteri Perhubungan melalui pesan di media social twitter.

twiter jokowi

“Saya segera panggil Menhub, Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata. Jkw “ cuit Presiden pada pukul 10.41 WIB (18/12).

Sebuah petisi terhadap penolakan tentang pelarangan ojek online pun muncul di change.org. Dalam petisi yang diusung Fitra Frico itu dijelaskan jika ojek berbasis online merupakan kebutuhan di kota besar yang berkembang. Apabila alasannya tidak memenuhi syarat sebagai operator angkutan hukum harusnya ojek tradisional juga dilarang. [abnei/pribuminews]


latestnews

View Full Version