View Full Version
Senin, 21 Dec 2015

Kasus Korupsi Bernilai 9.6 Triliun Tidak Direspon Polisi dan Kejaksaan

JAKARTA (voa-islam.com)- Atas dasar tidak adanya keterbukaan dalam informasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kejagung dan Mabes Polri ke KIP (KIP). Latar belakang pelaporan yang dilakukan oleh ICW salah satunya ialah di dalam melakukan pemantauan perkembangan penanganan perkara korupsi yang berstatus penyidikan dan telah memiliki tersangka di Kejaksaan dan Kepolisian.

“Berdasarkan pemantauan ditemukan terdapat 1.169 kasus korupsi senilai Rp 9,6 triliun yang belum jelas perkembangan penanganannya,” demikian rilis yang didapat voa-islam.com, hari ini (21/12/2015). Dari total tunggakan kasus tersebut, 857 kasus dengan kerugian negara Rp 7,7 triliun ditangani Kejaksaan dan 304 kasus dengan kerugian negara Rp 1,8 triliun ditangani Kepolisian.

Selain informasi perkembangan ICW juga meminta informasi atau data besarnya anggaran dan realisasi penangan perkara korupsi yang terdapat di Mabes Polri, Kejagung, Polda, Kejati, Polres dan Kejari diseluru Indonesia. Informasi ini penting untuk mengetahui berapa besar alokasi dana serta realisasinya penanganan perkara korupsi yang dimiliki masing-masing unit di Kejaksaan dan Kepolisian. Tidak hanya itu, ICW juga meminta informasi berapa banyak penyidik korupsi yang terdapat pada masing-masing unit kerja penindakan korupsi di Kejaksaan dan Kepolisian.

“Anggaran dan banyaknya penyidik akan menjadi acuan untuk mengukur kapasitas penindakan kasus korupsi oleh Kepolisian dan Kejaksaan dimasing-masing tingkatan. Selain itu, data dan informasi ini juga penting untuk menilai kinerja penindakan masing-masing unit tersebut.”

Sayangnya, maksud baik ICW meminta informasi tersebut tidak direspon oleh Kejagung dan Mabes Polri. Sejak surat permintaan informasi diajukan pada tanggal 28 September 2015, dua institusi tidak merespon permintaan informasi ini. Bahkan, ICW juga melayangkan surat pada pada atasan PPID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kejagung dan Mabes Polri pada tanggal 16 Oktober 2015 ICW juga tidak dihiraukan.

Puncaknya adalah ketika 30 hari kerja sejak surat keberatan ICW yang disampaikan pada atasan PPID Kepolisian dan Kejaksaan tidak digubris maka ICW berhak menurut UU KIP melaporkan dua institusi tersebut pada Komisi Informasi Pusat. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version