View Full Version
Senin, 15 Feb 2016

Komnas HAM Tolak Perppu Hukuman Keberi, Ini Alasannya

JAKARTA (voa-islam.com)-- Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menolak rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk menjatuhkan hukuman kebiri secara kimiawi (chemical castration) kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Bahkan bukan hanya menolak, Komnas HAM sendiri meminta kepada pemerintah untuk membatalkan Perppu kebiri yang tertuang dalam pasal 81 tersebut.

“Jadi Komnas HAM itu meminta kepada pemerintah untuk membatalkan perpu terkait dengan perubahan undang-undang tentang perlindungan anak pada pasal 81 dan 82 dimana, pasal 81 akan menerapkan hukuman kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual,” ujar Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Siti Noor Laila saat Konferensi Pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/2/2015) siang.

Komnas HAM menilia mengebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat menjatuhkkan martabat manusia dan bertentangan dengan hak azazi manusia.

“Pertimbangannya bahwa peratama, hukuman kebiri dengan cara apapun itu menjatuhkan martabat manusia dan merendahkan martabat manusia. Itu tentu bertentangan denga hak azazi manusia,” tegas Laila.

Kemudian alasan yang lain adalah karena Komnas HAM menganggap bahwa pengebirian termasuk dalam bentuk tindak kekerasan.

“Yang kedua, penghukuman itu tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan. Dan pengebirian dengan cara kimia itu juga adalah bagian dari kekerasan,” tambah Laila.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version