View Full Version
Senin, 23 May 2016

Pemerkosa 58 Anak di Kediri Divonis Ringan

KEDIRI (voa-islam.com)--Diberitakan Sony Sandra, pemerkosa 58 anak di Kediri, Jawa Timur divonis Pengadilan Negeri kota Kediri, Kamis (19/5/2016) dengan kurungan selama sembilan tahun dan denda Rp 250 juta. Subsider enam bulan kurungan.

Vonis terhadap pengusaha dankontraktor ternama di Kediri itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan hukuman 13 tahun penjara.

Selain itu, putusan hakim juga tidak sesuai dengan harapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komunitas Masyarakat Peduli Kediri yang berharap hakim menjatuhkan hukuman berat melalui Pasal 81 atau 82 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang menyatakan pelaku kejahatan seksual baik secara paksa atau tipu muslihat bisa dipidana 15 tahun kurungan dan denda 5 milyar.

“Kita harap tuntutan denda  ini agar diputus diatas tuntutan JPU sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2014 bahwa mestinya dendanya bisa sampai lima miliar. Kita harap hakim memihak kesitu," kata juru bicara Komunitas Masyarakat Peduli Kediri Ferdinand Hutayang, di kantor KPAI beberapa waktu lalu.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version