View Full Version
Sabtu, 28 May 2016

Hukum Kebiri Tidak Ada Artinya bila Pornografi Masih Marak di Indonesia

JAKARTA (voa-islam.com)- Anggota DPR RI mendukung rencana pemerintah dalam hal penggunaan hukuman kebiri kepada para pelaku kejahatan seksual di Tanah Air. Sebab menurutnya kejahatan ini sudah memasuki hal biasa dan akan menjadi wabah.

"Saya katakan bahwa #PerpuKebiri adalah produk Presiden yang menganggap ada situasi darurat. Itu hak Presiden dan secara pribadi saya mendukung penggunaan Perpu dalam masalah ini. Memang kekerasan seksual ini telah menjadi wabah. Dan pola hubungan pelaku dan korban makin gila dan tidak masuk akal. Kakek kepada cucu, anak kepada ibu, kepada saudara dan hubungan sedarah lainnya," kata Fahri Hamzah, dalam akun Twitter pribadi miliknya.

Pola yang terjadi tersebut, ia katakan juga akan mampu merusak kehidupan manusia. Namun demikian, nampaknya ia ragu bahwa hukuman kebiri dapat berjalan mulus karena kekerasan seksual ternyata dipengaruhi kesehatan jiwa seseorang pula.

"Maka pola ini adalah kegilaan..karena akibatnya merusak kehidupan manusia. Tapi saya mengingatkan bahwa kebiri terhadap kelamin mungkin menciptakan jera sesaat. Tapi jangan lupa karena kekerasan seksual didorong oleh sakit jiwa."

Dan itu menurutnya didorong dari sumber utamanya, yakni otak manusia. Dimungkinkan pula karena terlalu terbuka melihat atau menyaksikan pornografi. "Dan sakit jiwa ini berasal dari kelamin yg lebih besar yang bernama otak. Sains modern menemukan bahwa otak adalah alat kelamin yang paling besar. Maka jika akal sehat di rusak oleh wabah pornografi dan sejenisnya #PerpuKebiri bisa tumpul. 

Karena itu, ia memberikan saran kepada pemerintah agar lebih seksama memperhatikan hukuman yang akan diberi kepada pelaku kejahataan seskual. "Negara perlu strategi yang lebih komprehensif untuk menghadapi wabah kekerasan seksual. Kita perlu strategi pencegahan untuk menyehatkan jiwa dan otak bangsa di tengah serbuan pornografi. Kita sekarang diserbu oleh produksi pornografi yang masih di dunia maya." (Robi/voa-islam.com)

 


latestnews

View Full Version