View Full Version
Sabtu, 30 Jul 2016

Inilah Beberapa Kasus Wiranto yang Dinilai Tidak Layak Dijadikan Menteri

JAKARTA (voa-islam.com)- Badan Pekerja KontraS, Haris Azhar protes Presiden Jokowi atas pengangkatan Wiranto sebagai Menko Polkopolhukam. "Pernyataan Presiden Joko Widodo ditahun 2014 yang menyatakan bahwa figur ketua umum partai politik tidak boleh merangkap menjadi menteri, seharusnya adalah filter sederhana yang tidak bisa menempatkan Wiranto dalam jajaran menteri," demikian rilis yang didapat voa-islam.com.

Dalam semangat dan argumentasi HAM, KontraS menyatakan opini kepada terpilihnya Wiranto yang diketahui luas berada di deret depan dari nama-nama yang harus bertanggungjawab atas sejumlah praktik pelanggaran HAM berat sebagaimana yang telah disebutkan dalam sejumlah laporan Komnas HAM; seperti Peristiwa penyerangan 27 Juli Tragedi Trisakti, Mei 1998, Semanggi I & II, penculikan dan penghilangan aktivis pro-demokrasi 1997/1998, Biak Berdarah, dan juga tidak kalah penting adalah ketika namanya disebut-sebut di dalam sebuah laporan khusus setebal 92 halaman yang dikeluarkan oleh Badan Peserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bawah mandat Serious Crimes Unit, menyatakan bahwa, “Wiranto gagal untuk mempertanggungjawabkan posisi sebagai komandan tertinggi dari semua kekuatan tentara dan polisi di Timor Leste untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan dan gagalnya Wiranto dalam menghukum para pelaku.”

"Pernyataan lantang ini pula yang akhirnya menyulitkan Wiranto bergerak masuk ke dalam yurisdiksi internasional, salah satunya adalah Amerika Serikat (US Visa Watch List) ditahun 2003."

Hari ini pula, hari di mana bertepatan dengan 20 tahun peringatan berdarah 27 Juli, di mana diketahui Wiranto mendapatkan posisi strategis pasca penyerbuan kantor PDI. Ia naik posisi menjadi Kepala Staf Angkatan Darat dengan pangkat jenderal bintang 4.

"Keuntungan-keuntungan dari situasi keamanan dan politik rezim selalu memberikan ruang gerak kepada Wiranto untuk mengambil keputusan


latestnews

View Full Version