View Full Version
Senin, 22 Aug 2016

Pakar Hukum Heran dengan Sikap Ahok yang Inkonsisten Soal Wajibnya Petahana Cuti Saat Kampanye

JAKARTA (voa-islam.com)- Bagi sebagian orang yang memperhatikan tindak tanduk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam mengeluarkan pernyataan diduga kuat akan banyak menemukan kejanggalan, salah satunya ialah soal keberatannya untuk cuti di masa kampanye. Padahal masa Gubernur Fauzi Bowo, Ahok nampak bersikeras bahwa petahana harus cuti di saat kampanye. Namun saat ini justru Ahok menarik ucapannya sebagai petahana.

“Waktu menjadi penantang Pak Foke, Pak Ahok malah mendesak agar petahana cuti agar pilkada jujur dan adil. Maka mengherankan bagi saya, ketika jadi petahana, Pak Ahok malah mau MK batalkan pasal UU Pilkada yang wajibkan petahana untuk cuti,” kata pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dalam akun pribadi Twitter miliknya, Senin (22/08/2016).

Yusril mengatakan, seharusnya semua pihak yang di posisi petahana mengerti dengan keadaan itu. Salah satunya adalah bahwa petahana rentan menggunakan kekuasaannya pada hal-hal strategis kepada bawahannya.

“Padahal, semua pihak harus berada dalam posisi setara dalam pilkada. Petahana yang masih aktif dalam jabatan, berada dalam posisi yang diuntungkan. Petahana leluasa gunakan posisi dan pengaruhi segala sumberdaya yang berada di bawahnya guna menguntungkan dirinya.”

Yusril pun mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait dalam permohonan pengujian UU Pilkada. Dan Yusril berharap, dalam keberatan tersebut, Ahok dapat hadir.

“Insya Allah, saya akan mampu mematahkan seluruh argumentasi hukum Pak Ahok di MK. Bagus jg kalau beliau datang sendiri ke MK nantinya.”

Perlu diketahui, bahwa hari ini, Senin (22/08/2016) Ahok mengajukan keberatan terhadap UU Pilkada. Ahok merasa keberatan dengan masa cuti bagi petahana. Dan dalam sidang yang digelar hari ini, hanya baru memasuki tahapan panel hakim untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari Ahok. “Saya belum merasa perlu untuk datang menanggapi pemohonan pengujian UU yang diajukan Pak Ahok hari ini di MK. Hari ini baru sidang pendahuluan di hadapan panel hakim untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan, argumentasi dan petitum yang dikemukakan Pak Ahok.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version