View Full Version
Jum'at, 09 Sep 2016

Koalisi Perempuan Tolak Hubungan Seks Sesama Jenis Dipidanakan

JAKARTA (voa-islam.com)--Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan penolakan atas judicial review pasal perzinahan KUHP yang diajukan Aliansi Cinta Keluarga (Aila) Indonesia.

Aila Indonesia memohon agar pasal 292 yang hanya mengatur perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak, diperluas kepada perbuatan cabul sesama jenis dewasa.

Penolakan Koalisi Perempuan ini disampaikan dalam kesaksiannya di sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (8/9/2016).

“Sejenis terhadap anak memang harus dilindungi, jadi memang itu harus dipertahankan. Tapi kalau ada hubungan seksual sesama jenis terhadap dewasa, itu sudah ada pasalnya sendiri,” kata Dian Kartika Sari, Sekjen Koalisi Perempuan.

Dian mengatakan, jika pasal permohonan yang diajukan Aila diterima majelis hakim, hal tersebut akan membuat ketidakadilan terhadap pelaku atau penyuka seksual sesama jenis (LGBT). Karena dalam rumusan Aila, tindakan seksual sesama jenis adalah kejahatan yang harus diatur oleh KUHP.

“Kalau rumusan pasalnya diubah sesuai permohonan pemohon, kemudian bisa menjadi digunakan setiap orang yang berorientasi seksual sejenis, itu tidak adil,” kata Dian.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version