View Full Version
Ahad, 20 Nov 2016

Ahok Belum juga Ditahan Polri, Pengamat: Ada Orang Kuat Membekingi

JAKARTA (voa-islam.com)- Seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ancaman hukumannya mencapai 5 tahun umumnya sudah dapat dipenjara. Tapi, nampaknya ini tidak berlaku untuk penista Al-Qur'an, Basuki T. Purnama alias Ahok.

"Syarat obyektif itu sudah bisa ditahan. Dan di atas 5 tahun itu pun sudah bisa ditahan. Secara subyektif pun, jika penyidiknya profesional akan tetap ditahan. Kecuali memang tidak profesional," kata Jubir FPI, Munarman, Jum'at (18/11/2016), di Jakarta.

Menurutnya, secara personal pun kini nampak tidak profesional. Juga tidak parsial. "Karena kasus ini nampak seolah-olah mengganggu Pilkada. Padahal tidak sama sekali terganggu," sambungnya.

Terjadi demikian, Munarman menduga secara personal ada orang yang membekinginya. "Kenapa personal? Karena ada orang kuat di belakangnya. Ada yang membekingi," tambahnya.

Selain itu, Munarman menemuia adanya kejanggalan dalam penanganan kasus Ahok ini. Di antaranya penyidik yang seolah-olah meringankan apa yang dilaporkan pengacara.

"Pengacara ketika melaporkan justru penyidiknya mencari ahli-ahli untuk meringankan. Ini tentu sangat aneh. Jelas juga tidak profesional," akunya. (Robi/voa-islam.com)

 


latestnews

View Full Version