View Full Version
Senin, 19 Dec 2016

Kapolres Bekasi dan Kulonprogo Ditegur Kapolri karena Edarkan Surat Soal Atribut Natal

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menegur keras Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan Kulonprogo atas keluarnya surat edaran perihal imbauan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang larangan penggunaan atribut Natal bagi umat Islam. Ia mendesak agar surat edaran itu segera dicabut.

“Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif,” kata Tito di Universitas Negeri Jakarta, Senin, 19 Desember 2016. Ia menilai fatwa tersebut bersifat koordinasi dan bukan menjadi aturan yang ditegakkan. 

Surat edaran itu berisi imbauan kepada pengusaha agar tidak memaksa karyawan menggunakan atribut perayaan Natal. Menurut Tito, langkah itu tak dibenarkan.

Surat edaran dua kepolisian tersebut diduga merujuk pada fatwa MUI yang dikeluarkan pada 14 Desember 2016. Fatwa bernomor 56 itu berisi larangan umat muslim menggunakan atribut nonmuslim. Fatwa itu dikeluarkan menjelang peringatan Natal 2016. 

Tito menilai fatwa tersebut juga cukup sensitif. Pihaknya akan segera menemui MUI untuk berkoordinasi. “Saya akan koordinasi dengan MUI agar keluaran fatwa juga mempertimbangkan toleransi,” ujar Tito. Menurut Tito, langkah yang harus ditempuh kepolisian terhadap fatwa MUI itu adalah berkoordinasi untuk menjaga keamanan, bukan mengeluarkan surat edaran.

Tito menambahkan, fatwa tersebut juga berpotensi menjadi dasar ormas menggelar razia menjelang Natal. Namun, ia menegaskan, pihaknya bakal bertindak tegas terhadap ormas yang menggelar razia secara anarkistis menjelang Natal. Kepolisian tidak segan menangkap pihak-pihak yang terbukti anarkistis hingga melakukan perampasan atribut-atribut Natal. * [Tempo/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version