View Full Version
Selasa, 17 Jan 2017

Tumpang Tindihnya Peraturan Pemerintah untuk BUMN, Ini Salah Satunya

JAKARTA (voa-islam.com)- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Publik, Faisal menanggapi PP Tahun 2016 melampaui perintah UU BUMN dengan menyatakan perlunya diatur kembali.

“Disebut tujuan normatif hadirnya PP 72/2016 untuk meningkatkan nilai dan mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan nasional dalam mendukung dan mempercepat program Pemerintah serta meningkatkan tertib administrasi, perlu melakukan pengaturan kembali mengenai sumber penyertaan modal negara dari APBN yang dapat dijadikan penyertaan ke dalam modal BUMN dan Perseroan Terbatas dan menyempurnakan proses penatausahaan sehingga perlu mengubah PP 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas,” demikian rilis yang didapat voa-islam.com, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan salinan surat Kementerian Sekretaris Negara nomor B-03/Kemensetneg/D-1/Ekon/HK.02.02/01/2017 tanggal 6 Januari 2017, PP 72/2016 ini telah diundangkan sejak 30 Desember 2016.

Menurutnya PP 72/2016 menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk merealisasikan pembentukan holding BUMN meskipun Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan masih perlu dibuatkan kembali PP yang akan mengatur lebih lanjut tentang holding berdasarkan sektoral.

Perubahan mendasar diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal penambahan yakni Pasal 2A yang secara garis besar merinci mekanisme penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN ke BUMN lainnya bila terjadi penggabungan beberapa BUMN ke dalam satu holding BUMN. PP 72/2016 menjadi polemik semula terfokus pada pasal 2A ayat (1) yang menyebutkan setiap PMN yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN kepada BUMN dilakukan tanpa melalui mekanisme APBN, atau dapat diartikan tanpa perlu persetujuan DPR. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version