JAKARTA (voa-islam.com)- Mantan salah datu Juru Bicara Kepresidenan mengkritisi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghibahkan tanah hasil dari tindak pidana korupsi ke institusi Polri. Menurut Jubir ini, langkah KPK tersebut sudah masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan.
“Wah, ini sudah abuse of power dan terkesan bagi-bagi hasil jarahan,” kritik Adhie Massardi, melalui akun Twitter pribadi miliknya, Jum’at (9/3/2018).
Menurut dia, bukan seperti itu jika ingin memanfaatkan harta hasil dari rampasan. KPK misalkan saja mesti koordinasi dengan lembaga Negara lainnya.
“Seharusnya semua hasil rampasan aparat hukum (negara) diserahkan kepada Bendahara Negara. Di situ nanti diatur peruntukannya. Dimusnahkan atau dilelang, atau dihibahkan!” demikian katanya lagi, saat mengomentari judul berita di salah satu media: ‘Ini Alasan KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Nazaruddin ke Polri’. (Robi/voa-islam.com)