View Full Version
Kamis, 07 Feb 2019

Fahri Hamzah Sebut Kuat Nuansa Politik dalam Kasus Ahmad Dhani

JAKARTA (voa-islam.com) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai sidang Ahmad Dhani di Surabaya kental akan nuansa politik. Fahri menyebut ada kejanggalan dalam penerapan hukum dalam kasus Ahmad Dhani.

"Kasus Ahmad Dhani ini akan tetap menjadi kasus politik. Apalagi kejanggalan dalam penerapan hukum acara dan peraturan nampak sekali ambigu. Ketika peran jaksanya sangat dominan, seolah-olah dia sedang melakukan eksekusi terhadap Ahmad Dhani, padahal jaksa Surabaya tidak punya hak eksekusi sama sekali," ujar Fahri kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).

"Dia hanya boleh punya hak pinjam untuk menghadirkan seorang terdakwa di ruang sidang. Sebagai terdakwa, Ahmad Dhani tidak bisa dieksekusi. Sebab, dia dituntut di bawah 4 tahun," imbuhnya, lansir Detik.com.

Fahri mencemaskan adanya tekanan terhadap pengadilan. Padahal, menurutnya, pengadilan harus independen dari segala bentuk tekanan.

"Nah karena itulah kemudian nuansa politiknya menjadi kuat. Saya mencemaskan apabila ada nuansa dan tekanan kepada pengadilan, sebab ini tidak boleh kita biarkan. Pengadilan harus independen dari segala bentuk tekanan," tegas Fahri.

Dia pun meminta Ahmad Dhani dikembalikan ke Jakarta. Menurut Fahri, tak ada alasan mengeksekusi ulang jurkamnas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu di Surabaya.

"Oleh sebab itu, saya mohon kepada penegak hukum agar status Ahmad Dhani karena banding di Pengadilan Tinggi Jakarta harus tetap balik ke Jakarta, karena urusan yang sudah selesai itu di Jakarta. Selesai di pengadilan negeri sekarang di pengadilan tinggi karena dia banding. Maka tidak ada alasan mengeksekusi ulang dia atau ditetapkan ulang dia ke Surabaya," ucapnya.

"Itu tidak dibenarkan, tidak saja sebagai sebuah prosedur hukum tapi nuansanya itu menjadi politik dan inilah yang merusak kelembagaan negara hukum kita ini. Jadi itu penting untuk disadari," lanjut Fahri.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani dua kali dalam seminggu. Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono mengaku hal itu dilakukan karena status terdakwa sebagai tahanan titipan. Untuk itu, pihaknya akan menjadwalkan persidangan Ahmad Dhani dilangsungkan dua kali dalam seminggu.

Ahmad Dhani sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Ahmad Dhani lewat pengacara sudah mendaftarkan banding ke PN Jaksel.[fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version